pranala.co – Pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kaltim bisa mengurus sertifikat halal dengan gratis. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal itu.
Sarat sertifikasi halal gratis 2022 antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Lalu, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki NIB.
BACA JUGA: Wagub Kaltim Sindir Lagi Perusahaan Batu Bara: Jalan-Jalan Kok Masih Rusak
Sertifikat halal gratis ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH.
Tarif nol rupiah itu mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.
“Harapan kami setidaknya 80 persen UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kaltim bisa memiliki sertifikasi halal,” kata Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, Rabu (18/5/2022).
Dia mengatakan sertifikasi halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikasi halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim.
BACA JUGA: Ibu Tega Bunuh Anak karena Deposito Rp 1,2 Miliar Ludes demi Gaya Hidup
Dengan sertifikat halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global,” jelas Riza. (dw)
Discussion about this post