Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Angkanya Rp3.856.694,43.
Usulan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (22/12/2025). Selanjutnya, penetapan berada di tangan Gubernur Kaltim.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan angka UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota. Rapat digelar pada Jumat pekan lalu.
Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Baru. Seluruh proses mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Perhitungannya menggunakan formula dari pemerintah pusat dan data resmi Badan Pusat Statistik,” kata Adamin saat dikonfirmasi, Senin.
Ia menjelaskan, ada sejumlah komponen utama dalam penetapan UMK. Di antaranya upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa.
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi bersifat baku. Angkanya bersumber dari BPS dan tidak bisa diubah.
“Yang dibahas dalam Dewan Pengupahan hanya nilai alfa,” ujarnya.
Dalam pembahasan, muncul beberapa usulan nilai alfa. Rentangnya antara 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui musyawarah, seluruh unsur sepakat pada angka 0,75.
Kesepakatan itu menghasilkan UMK Balikpapan 2026 sebesar Rp3,85 juta.
Adamin menegaskan, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator. Dewan Pengupahan berisi berbagai unsur. Mulai dari pemerintah, akademisi, pengusaha, pekerja, hingga BPS.
“Ketika sudah disepakati dan ditandatangani bersama, pemerintah wajib mengajukan rekomendasi tersebut ke provinsi,” tegasnya.
Selain UMK, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026. Ada dua sektor industri strategis yang diusulkan.
Pertama, industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi dengan kode KBLI 19211. Besarannya Rp4.024.614,91.
Kedua, industri komponen dan suku cadang mesin dan turbin dengan kode KBLI 28113. Nilainya Rp3.999.700,66.
“Nilai UMSK ini berada di atas UMK. Ini pertama kalinya Balikpapan mengusulkan upah sektoral, dan sudah disepakati bersama,” ungkap Adamin.
Ia menambahkan, Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan surat rekomendasi resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur. Dokumen usulan diserahkan pagi tadi.
Sesuai ketentuan, gubernur dijadwalkan menetapkan UMK dan UMSK paling lambat 24 Desember 2025.
Pemkot Balikpapan berharap besaran upah tersebut dapat diterima semua pihak. Kesejahteraan pekerja tetap terlindungi. Dunia usaha pun tetap tumbuh.
“Harapannya, ini bisa menjaga iklim investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi Balikpapan,” harap Adamin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















