pranala.co – Seorang perempuan paruh baya berusia 52 tahun berinisial NA diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Emak-emak itu ditangkap saat sedang menunggu pembeli, Selasa (20/9/2022).
Kasat Resnarkoba, AKP Bitab Riyani mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di daerah mentiwan Kampung Sekolaq Muliaq, Kecamatan Sekolaq Darat saat sedang menunggu pembeli.
“Penangkapan ini hasil pengembangan kami di wilayah Kecamatan Menggala, Kutai Barat,” kata AKP Bitab Riyani.
Awalnya polisi mendapat laporan terkait adanya transaksi narkoba di sebuah rumah. Tepatnya di Sekolaq Muliaq. Lalu, Petugas menyelidiki mengintai untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Setelah tersangka dipastikan berada di rumah, petugas menggrebek dan menangkap tersangka NA. Warga asal Tenggarong, Kutai Kartanegara itu pun digeledah.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik putih bening. Berat kotor 1,1 gram. Polisi juga menemukan empat bungkus silica gel.
Atas perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polres Kutai Barat. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara. (*)
Discussion about this post