SAMARINDA, Pranala.co — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memamerkan aset negara senilai Rp214.283.871.000 yang berhasil disita dari kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, penyelamatan aset ini terkait dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT JMB Group di atas lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi,” ujar Toni di Samarinda, Kamis (26/3/2026).
Selain uang tunai dalam bentuk rupiah, Kejati Kaltim juga mengamankan sejumlah mata uang asing. Jumlah yang disita antara lain USD 103.025, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta sejumlah euro, ringgit Malaysia, dan won Korea.
“Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim sejak 19 Januari 2026,” jelas Toni.
Hingga kini, enam orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan, terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara.
Tidak hanya uang, tim jaksa penyidik juga menyita puluhan barang mewah sebagai barang bukti. Rinciannya mencakup 13 tas Chanel, 6 tas Louis Vuitton, serta koleksi dari merek Hermes, Gucci, dan perhiasan emas.
Selain itu, empat unit mobil mewah turut diamankan, antara lain Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.
Semua barang bukti tersebut kini berada di penguasaan Kejati Kaltim untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mendukung proses persidangan.
“Upaya penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu langkah Kejati dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur,” pungkas Toni. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















