Pranala.co, BALIKPAPAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyelesaikan pemeriksaan panjang terkait laporan masyarakat soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Berau.
Hasilnya cukup mengejutkan. Ada selisih kurang bayar mencapai Rp2,016 miliar yang seharusnya diterima 126 tenaga kesehatan CPNS di lingkungan Dinas Kesehatan Berau. Temuan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, di Balikpapan, Rabu.
Mulyadin menjelaskan, tenaga kesehatan yang terdampak berasal dari tujuh jabatan fungsional. Mulai dari dokter, perawat, bidan, tenaga gizi, sanitarian, analis kesehatan atau laboratorium, hingga tenaga kefarmasian seperti apoteker dan asisten apoteker.
Mereka sudah aktif bekerja di puskesmas dan rumah sakit daerah sejak pertengahan tahun. Namun, TPP yang menjadi hak mereka belum diterima secara penuh.
Pemeriksaan dilakukan sejak 11 September hingga 2 Desember 2025. Pemeriksaan itu menindaklanjuti 82 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman. Selama proses itu, tim melakukan tujuh kali permintaan informasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak. Termasuk Asisten III Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Bappeda, hingga BPKAD.
Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam bentuk pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Berau.
Salah satunya terkait pemberian 80 persen TPP CPNS yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, terdapat kesalahan dalam penyusunan SK Bupati Nomor 242 Tahun 2024. Kesalahan konsideran hingga cacat substansi membuat dasar hukum pemberian TPP menjadi tidak valid dan bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Akibatnya, terjadi selisih kurang bayar TPP untuk periode Juni hingga Desember 2025.
Ombudsman meminta Pemkab Berau melakukan pengakuan utang dan menyesuaikan regulasi agar sesuai peraturan perundangan. Dokumen pengakuan utang juga harus direview Inspektorat sebelum masuk dalam anggaran.
Penyelesaian dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran, atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan Perbup Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman, Dwi Farisa Putra Wibowo, menegaskan bahwa penundaan hak tersebut berdampak pada motivasi kerja tenaga kesehatan.
“Hak mereka tertunda, sementara beban kerja tetap berjalan. Hal ini menimbulkan rasa tidak adil,” ujarnya.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan langsung kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, didampingi Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan BPKAD.
“Kami menerima LAHP ini dan akan menyampaikannya kepada Ibu Bupati. Semoga momentum ini memperbaiki tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah,” katanya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















