pranala.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis. Dengan demikian, narkotika golongan I, seperti ganja, tetap dilarang digunakan untuk medis.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu 20 Juli 2022.
MK menyatakan tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena bagian dari kebijakan DPR dan pemerintah, yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
“Hal itu bagian dari open legal policy,” ucap MK.
Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh enam pemohon. Yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.
Ada pula Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Dua penggugat terakhir dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI untuk segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.
“Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria,” ujar Ma’ruf di Kantor MUI, Selasa 28 Juni 2022
Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut menyebut, fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis. Ia berharap, wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.
“Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.
“Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ujar Ma’ruf. **
Discussion about this post