pranala.co, SAMARINDA – Pertambangan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) masih dianggap sebagai sektor industri menjanjikan. Selama ini, pertambangan memang menjadi sektor pendongkrak pertumbuhan ekonomi Benua Etam. Di sisi lain, pertambangan ilegal pun marak membawa dampak negatif kerusakan lingkungan.
“Kami sudah mulai menginventarisasi lokasi yang menjadi ilegal mining,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Kaltim Christiannus Benny, Selasa (9/3/2021).
Lokasi yang dimaksud adalah kawasan Marangkayu di Kutai Kartanegara dan Lempake di Samarinda Utara. Kedua daerah ini sedang ramai menjadi bahan perbincangan.
Pemprov Kaltim sudah membentuk tim khusus. Di dalamnya terdapat unsur kejaksaan. Tim ini dibentuk untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan tambang ilegal. “Tim ini kami bentuk bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengurangi keberadaan tambang ilegal,” imbuhnya.
Christiannus bilang, penanganan pertambangan sekarang ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sesuai ketentuan undang-undang, menurutnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang punya kewenangan dalam penindakan aktivitas pertambangan.
Sehubungan itu, Pemprov Kaltim sudah beberapa kali melaporkan keberadaan tambang ilegal ke pihak Direktorat Jenderal Minerba. Hingga kini, pemerintah pusat memang belum merespons keberadaan tambang ilegal di Kaltim ini.
“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat. Cuma kami tetap ikuti prosedur,” imbuhnya.
Christiannus berharap, pihak Kementerian ESDM segera menindaklanjuti tentang permasalahan tambang ilegal Kaltim ini. Menurutnya, laporan dari pemerintah daerah ini semestinya bisa menjadi dasar bagi Dirjen Minerba dan Gakkum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Gakkum ini yang nantinya akan menindak,” pungkasnya.
Jatam: Bentuk Satgas, Jangan jadi Pencitraan
Terpisah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyoroti aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Pemerintah selama ini dianggap lambat menindak praktik pertambangan yang sudah merusak lingkungan. Maklum saja, hingga kini penyelesaiannya seperti jalan di tempat.
“Praktik (tambang ilegal) ini masih terjadi. Kami mendesak satu hal saja. Tangkap itu para pelakunya,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Selasa (9/3).
Rupang mengatakan, Undang-Undang Minerba sudah secara tegas mengatur tentang penanganan tambang ilegal. Sehingga dalam kasus ini, menurutnya, kepolisian semestinya bisa melakukan tindakan terhadap para pelaku pertambangan ilegal.
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Dari hukuman ini bisa memberikan efek jera. Namun kenyataannya tak demikian. Polisi tidak pernah mengumumkan penindakan praktik pertambangan ilegal di Kaltim.
“Seharusnya bisa maksimal agar perbuatan serupa tak berulang. Apalagi sebagian besar aktivitas tambang ilegal ini mengancam aktivitas publik,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, praktik pertambangan ilegal membawa kerugian luar biasa bagi masyarakat. Seperti ancaman bencana banjir tiap tahun terjadi serta kasus meninggalnya puluhan anak di lubang bekas tambang.
Selain itu, negara pun dirugikan dengan tidak memperoleh pendapatan dari aktivitas pertambangan liar ini. Pertambangan liar hanya menguntungkan bagi kepentingan segelintir orang saja. .
“Padahal sudah puluhan jiwa melayang di lubang tambang,” papar Rupang.
Rupang cukup memberikan apresiasi niat bagi Dinas ESDM Kaltim dalam pembentukan satuan tugas bersama kejaksaan dalam pengusutan tambang ilegal. Selanjutnya, ia meminta satgas ini melaksanakan tugasnya dengan baik. Bukan hanya sekedar wacana dan pencitraan.
Rupang sebenarnya pesimistis satgas mampu menindak tegas keberadaan pertambangan ilegal di Kaltim. Selama ini, pemerintah daerah sudah sering kali membentuk satgas di mana hasilnya seluruhnya tidak seperti harapan.
“Jadi jangan sampai pencitraan saja. Kalau mau masyarakat ikut dilibatkan, sehingga sama-sama bisa mengawasi,” pungkasnya.
[DN]
Discussion about this post