pranala.co – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MA (20). Diduga menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Lapangan Voli Kampung Baru, Bontang Selatan, Bontang Kalimantan Timur, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 01.30 Wita.
Menurut keterangan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Binar Hutapea, dugaan sementara motif penganiayaan tersebut dilatari balas dendam tersangka karena dikeroyok.
“Motifnya masih kami dalami, dugaan sementara karena balas dendam,” kata IPTU Bonar kepada pranala.co melalui pesan singkat.
Dia menerangkan, korban mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri akibat menahan hujaman parang yang dilayangkan M.
“Kejadian tadi malam. Setelah kami dapatkan laporan, M langsung kami buru,” kata dia.
Kurang dari 24 jam tersangka pun diringkus. Diamankan polisi di rumahnya kala asik terlelap. Sekira pukul 11.15 siang tadi.
Belum ada barang bukti yang diamankan polisi. Tetapi kini tersangka dimasukkan ke sel penjara di Makopolres Bontang. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun. (*)
Discussion about this post