JAKSA Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penimbunan solar. Namun demikian ketiganya dituntut dengan durasi penjara yang berbeda.
JPU Sonny Arvian Hadi Purnomo menerangkan menuntut terdakwa penimbun solar, Hatamuddin dengan penjara kurun waktu satu tahun. Durasi ini merupakan yang paling lama dibandingkan dua terdakwa lainnya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” kata Sonny.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan.
Sementara terdakwa Rivaldo Palimbunga dituntut oleh JPU yakni penjara lima bulan. Durasi ini dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Adapun tuntutan denda senilai Rp 1 juta. Subsidairnya satu bulan. Terdakwa Rinaldi dituntut penjara selama enam bulan. Terkait tuntutan pembayaran denda dan subsidairnya sama dengan yang diberikan kepada terdakwa Rivaldi Palimbunga.
Diketahui, Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar sebanyak 1 ton lebih. Penangkapan ketiganya dilakukan pada 4 Mei 2023 lalu. Ketiga terdawka merupakan warga Gunung Telihan, Bontang Lestari, dan Tanjung Laut.
“Mereka ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke jeriken,” sebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Konon, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang. Kemudian dijual kembali ke penadah. (*)
Discussion about this post