• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 24 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Tiga Terdakwa Penimbun Solar di Bontang Dituntut Berbeda

Editor Suriadi Said
17 Agustus 2023 | 06:20
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Terdakwa Penimbun Solar di Bontang Dituntut Berbeda

Tiga terdakwa kasus dugaan penimbunan solar.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penimbunan solar. Namun demikian ketiganya dituntut dengan durasi penjara yang berbeda.

JPU Sonny Arvian Hadi Purnomo menerangkan menuntut terdakwa penimbun solar, Hatamuddin dengan penjara kurun waktu satu tahun. Durasi ini merupakan yang paling lama dibandingkan dua terdakwa lainnya.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” kata Sonny.

PILIHAN REDAKSI

Pembangunan Pusat Pelatihan Timnas Indonesia Dimulai, Lokasinya di IKN Nusantara

Proyek Tol IKN Rampung Juli 2024, Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit

Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

Kamis Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Pasar Merdeka Samarinda

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 2 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan.

Sementara terdakwa Rivaldo Palimbunga dituntut oleh JPU yakni penjara lima bulan. Durasi ini dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Adapun tuntutan denda senilai Rp 1 juta. Subsidairnya satu bulan. Terdakwa Rinaldi dituntut penjara selama enam bulan. Terkait tuntutan pembayaran denda dan subsidairnya sama dengan yang diberikan kepada terdakwa Rivaldi Palimbunga.

Diketahui, Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar sebanyak 1 ton lebih. Penangkapan ketiganya dilakukan pada 4 Mei 2023 lalu. Ketiga terdawka merupakan warga Gunung Telihan, Bontang Lestari, dan Tanjung Laut.

“Mereka ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke jeriken,” sebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Konon, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang. Kemudian dijual kembali ke penadah. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Suriadi Said
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Lukisan Cimon dan Pero: Roman Charity (1623) karya Hendrick ter Brugghen. Dok: The Met

    Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemayau, Buah Langka Bercita Rasa Mentega Khas Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lakban Mulut, Wartawan Bontang Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Gangubai Kathiawadi Review: Pejuang Hak Asasi Pekerja Seks Komersial di India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In