PRANALA.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie, RSUD AWS Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) periode anggaran 2018-2022. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Haedar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018-2022, HYA, bendahara pengeluaran periode 2019-2020, serta YO, tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang berperan sebagai pengelola administrasi keuangan.
Ketiganya diduga memanipulasi daftar upload yang mencakup nama, nominal TPP, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS Samarinda, termasuk pegawai fiktif serta pegawai yang telah pensiun.
Para tersangka memanipulasi daftar upload dengan memasukkan nama-nama pegawai yang sudah tidak bertugas atau yang sudah pensiun. Rekening mereka diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan HYA, sehingga terjadi pencairan dana yang tidak semestinya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.977.339.000
Ketiga tersangka ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di Ruang Pidsus Kejati Kaltim. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman YO dan berhasil mengamankan setidaknya 11 barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
“Penyidik menahan mereka dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Haedar.
Proses penyidikan terus berlanjut, dengan penyidik kejaksaan telah memeriksa 12 saksi, termasuk Direktur RSUD AWS Samarinda. “Jumlah saksi sejauh ini 12 orang, termasuk pemeriksaan terhadap direktur rumah sakit minggu lalu,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda untuk 20 hari ke depan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Haedar menegaskan bahwa kejaksaan akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Ancaman pidananya terhadap para tersangka yaitu 5 tahun atau lebih sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow


















Comments 2