pranala.co – Tiga Orang Ditikam, Terkapar di Simpang Lampu Merah Berbas. Seorang pria warga Bontang berinisial RR alias K (24) diciduk atas kasus penganiayaan, penikaman di Jalan WR Supratman, persimpangan Hotel Manakara, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Ahad (26/6/2022) malam.
Aksi pelaku begitu cepat. Saksi tak banyak melihat kejadian secara detail. Sudah ada tiga orang remaja terkapar di tengah jalan persimpangan Hotel Manakara, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang. Kondisinya korban terluka akibat benda tajam.
Melihat korban berjatuhan, warga sekitar langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang. Sebagian warga lagi, menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit.
“Di hari sama, jajaran Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang langsung menangkap pelaku di Jalan Bhayangkara, Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, berdasar rilisnya, Senin (27/6/2022).
Pelaku kini berada di tahanan Mapolres Bontang, Jalan Bhayangkara. Diamankan pula satu buah senjata tajam jenis badik.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.**
Discussion about this post