pranala.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Pertamina menindak tegas pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang mengurangi takaran.
Hal itu menyusul temuan gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai takaran di SPBU Kebaktian Jalan Urip Sumoharjo, Kota Samarinda, Rabu (26/10/2022). Dalam inspeksi mendadak tersebut, Andi Harun meminta pengelola SPBU menimbang tabung gas subsidi dan nonsubsidi.
Hasilnya, ditemukan tabung elpiji subsidi yang kurang dari takaran. Meski demikian, Andi Harun menyebut jika Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan melainkan di Pertamina. Pemkot hanya bisa menutup SPBU nakal.
“Kita ingin Pertamina serius, karena mereka yang mengatur tata niaga. Misalnya ada temuan SPBU yang nakal, saya mempunyai kewenangan, hari ini saya tutup. Tapi kewenangan ada di Pertamina,” tegasnya dikutip dari laman Pemkot Samarinda.
Setelah menemukan kecurangan, rombongan wali kota kemudian bergerak meninjau SPBU di Jalan Gatot Subroto 2. Lantaran stok tabung elpiji kosong, Andi Harun kemudian meminta staf Metrologi Dinas Perdagangan untuk tera ulang satu mesin pompa BBM di SPBU tersebut.
“Di sini tidak ada kita temukan mesin pompa yang takarannya tidak sesuai. Tapi saya minta, berdasarkan keluhan warga, agar masalah kemacetan karena antrian bisa segera diselesaikan. Dalam minggu ini Pertamina, Dishub, dan pengelola agar bisa menyelesaikan masalah ini,” pesannya.
Tak puas dengan hasil sidak di SPBU, Andi Harun kemudian ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Titian Kaltim dan agen elpiji 3 Kg PT Semoga Bustani Jaya.
Namun, saat dilakukan penindakan tidak ditemukan adanya kecurangan oleh pelaku usaha. Andi Harun menduga, hal ini dikarenakan sidak tersebut sudah bocor terlebih dulu.
“Tidak ditemukan, semuanya sesuai dengan takaran. Walaupun saya duga bahwa sidak kali ini bocor, karena kemarin memang Bagian Ekonomi Sekretariat Kota kan meyebarkan undangan sidak ini. Suatu hari akan kita ulang sidak ini lagi, tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Dia menambahkan, sidak ini dilakukan untuk menjaga dan menjamin masyarakat mendapatkan produk bahan bakar Pertamina yang sesuai dengan aturan pemerintah. (*)
Discussion about this post