pranala.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.
Kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.
Besaran royalti sendiri ditetapkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial.
Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Dalam pertimbangan PP-nya, Jokowi menyatakan kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.
Berikut besaran tarif royalti yang harus dibayar berdasarkan acara, tempat, musik tersebut diputar seperti yang tercantum dalam laman resmi LMKN:
Konser Musik
Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua. Royalti dari konser dengan tiket berbayar diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan(complementary ticket).
Sementara itu, royalti dari konser gratis dihitung dari 2 persen total biaya produksi.
Penyiaran Radio
Perhitungan untuk lembaga penyiaran radio yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp2 juta per tahun.
Televisi
Perhitungan untuk lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
- Televisi musik dikenakan tarif royalti 100 persen.
- Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50 persen.
- Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20 persen.
Khusus untuk TVRI dikenakan tarif jumlah pendapatan dari APBN dikalikan persentase tarif di atas.
Sedangkan televisi lokal non-komersial dikenakan tarif royalti Rp10 juta per tahun dengan hitungan pembagian Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait.
Pusat Rekreasi
Penentuan tarif royalti untuk pusat rekreasi juga dibagi dua, yakni yang berada di alam terbuka maupun dalam ruangan dengan menggunakan tiket berbayar, serta pusat rekreasi dalam ruangan yang tidak berbayar.
Perhitungan untuk pusat rekreasi dengan tiket berbayar adalah 1,3 persen harga tiket dikali jumlah pengunjung dalam 300 hari dikali persentase penggunaan musik.
Sedangkan royalti yang harus diberikan pusat rekreasi dalam ruangan gratis adalah Rp6 juta per tahun.
Karaoke
Karaoke tanpa kamar (aula) dikenakan tarif Rp20 ribu per ruang/ hari. Sedangkan untuk karaoke keluarga Rp12 ribu per ruang/ hari, dan karaoke eksklusif Rp50 ribu per ruang/ hari. Total nantinya akan dibagi dengan perhitungan 50% untuk hak cipta dan 50% untuk hak terkait.
Sementara itu, perhitungan untuk karaoke kubus (booth) adalah masing-masing Rp300 ribu per kubus/ tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.
Gedung Bioskop
Royalti pencipta dan hak terkait dibayarkan secara lumsum yakni Rp3,6 juta per layar/ tahun.
Restoran dan Kafe
Baik royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp60 ribu per kursi/ tahun.
Pub, Bar, dan Bistro
Royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp180 ribu per meter persegi/ tahun.
Diskotek dan Klub Malam
Diskotek dan klub malam dikenakan tarif Rp250 ribu per meter persegi/ tahun untuk royalti pencipta. Sedangkan royalti hak terkait senilai Rp180 ribu per meter persegi/ tahun.
Bank dan Kantor
Baik royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp6 ribu per meter persegi/ tahun.
Seminar dan Konferensi
Tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial
sebesar Rp500 ribu per hari.
Pameran dan Bazar
Tarif royalti pencipta dan hak terkait untuk penyelenggaraan pameran dan bazaar adalah rp1,5 juta per hari.
Nada Tunggu Telepon
Tarif royalti pencipta dan hak terkait untuk nada tunggu telepon adalah Rp100 ribu per sambungan telepon.
Pesawat, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut
Penentuan tarif royalti untuk angkutan umum ini adalah jumlah penumpang dikali 0,25 persen dari harga tiket terendah dikali durasi musik dikali persentase tingkat penggunaan musik (10 persen).
Khusus pesawat, ketika sedang di darat akan dikenakan perhitungan tarif royalti 0,23 persen dari harga tiket terendah dikali jumlah penumpang dikali durasi musik.
Hotel dan Fasilitas Hotel
Hotel dengan jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp2 juta per tahun. Hotel dengan jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp4 juta per tahun. Sedangkan hotel dengan kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp6 juta per tahun.
Hotel dengan jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp8 juta per tahun dan hotel dengan jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp12 juta per tahun. Sementara itu, resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti Rp1,6 juta per tahun.
Supermarket, Pasar Swalayan, Mal, Toko, Distro, Salon Kecantikan,
Pusat Kebugaran, Arena Olahraga dan Ruang Pamer
– Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya masing-masing Rp4 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp3,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp 3 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp2,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp2 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp1,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post