• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarif Royalti Musik di Tempat Usaha? Ini Rinciannya

Suriadi Said by Suriadi Said
10 April 2021 | 02:18
Reading Time: 4 mins read
1
Tarif Royalti Musik di Tempat Usaha? Ini Rinciannya

Ilustrasi. [pixbay]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

Kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

PILIHAN REDAKSI

Drama Hukum “Nuansa Bening” Usai, Keenan Nasution Pilih Cabut Kasasi

Drama Hukum “Nuansa Bening” Usai, Keenan Nasution Pilih Cabut Kasasi

26 Maret 2026 | 23:59
Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards ke-68 Tahun 2026

Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards ke-68 Tahun 2026

3 Februari 2026 | 07:43

Besaran royalti sendiri ditetapkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial.

Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.

Dalam pertimbangan PP-nya, Jokowi menyatakan kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.

Berikut besaran tarif royalti yang harus dibayar berdasarkan acara, tempat, musik tersebut diputar seperti yang tercantum dalam laman resmi LMKN:

Konser Musik

Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua. Royalti dari konser dengan tiket berbayar diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan(complementary ticket).

Sementara itu, royalti dari konser gratis dihitung dari 2 persen total biaya produksi.

Penyiaran Radio

Perhitungan untuk lembaga penyiaran radio yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp2 juta per tahun.

Televisi

Perhitungan untuk lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

  1. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100 persen.
  2. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50 persen.
  3. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20 persen.

Khusus untuk TVRI dikenakan tarif jumlah pendapatan dari APBN dikalikan persentase tarif di atas.

Sedangkan televisi lokal non-komersial dikenakan tarif royalti Rp10 juta per tahun dengan hitungan pembagian Rp6 juta untuk hak cipta dan Rp4 juta untuk hak terkait.

Pusat Rekreasi

Penentuan tarif royalti untuk pusat rekreasi juga dibagi dua, yakni yang berada di alam terbuka maupun dalam ruangan dengan menggunakan tiket berbayar, serta pusat rekreasi dalam ruangan yang tidak berbayar.

Perhitungan untuk pusat rekreasi dengan tiket berbayar adalah 1,3 persen harga tiket dikali jumlah pengunjung dalam 300 hari dikali persentase penggunaan musik.

Sedangkan royalti yang harus diberikan pusat rekreasi dalam ruangan gratis adalah Rp6 juta per tahun.

Karaoke

Karaoke tanpa kamar (aula) dikenakan tarif Rp20 ribu per ruang/ hari. Sedangkan untuk karaoke keluarga Rp12 ribu per ruang/ hari, dan karaoke eksklusif Rp50 ribu per ruang/ hari. Total nantinya akan dibagi dengan perhitungan 50% untuk hak cipta dan 50% untuk hak terkait.

Sementara itu, perhitungan untuk karaoke kubus (booth) adalah masing-masing Rp300 ribu per kubus/ tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.

Gedung Bioskop

Royalti pencipta dan hak terkait dibayarkan secara lumsum yakni Rp3,6 juta per layar/ tahun.

Restoran dan Kafe

Baik royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp60 ribu per kursi/ tahun.

Pub, Bar, dan Bistro

Royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp180 ribu per meter persegi/ tahun.

Diskotek dan Klub Malam

Diskotek dan klub malam dikenakan tarif Rp250 ribu per meter persegi/ tahun untuk royalti pencipta. Sedangkan royalti hak terkait senilai Rp180 ribu per meter persegi/ tahun.

Bank dan Kantor

Baik royalti pencipta dan hak terkait masing-masing memiliki tarif Rp6 ribu per meter persegi/ tahun.

Seminar dan Konferensi

Tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial
sebesar Rp500 ribu per hari.

Pameran dan Bazar

Tarif royalti pencipta dan hak terkait untuk penyelenggaraan pameran dan bazaar adalah rp1,5 juta per hari.

Nada Tunggu Telepon

Tarif royalti pencipta dan hak terkait untuk nada tunggu telepon adalah Rp100 ribu per sambungan telepon.

Pesawat, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut

Penentuan tarif royalti untuk angkutan umum ini adalah jumlah penumpang dikali 0,25 persen dari harga tiket terendah dikali durasi musik dikali persentase tingkat penggunaan musik (10 persen).

Khusus pesawat, ketika sedang di darat akan dikenakan perhitungan tarif royalti 0,23 persen dari harga tiket terendah dikali jumlah penumpang dikali durasi musik.

Hotel dan Fasilitas Hotel

Hotel dengan jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp2 juta per tahun. Hotel dengan jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp4 juta per tahun. Sedangkan hotel dengan kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp6 juta per tahun.

Hotel dengan jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp8 juta per tahun dan hotel dengan jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp12 juta per tahun. Sementara itu, resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti Rp1,6 juta per tahun.

Supermarket, Pasar Swalayan, Mal, Toko, Distro, Salon Kecantikan,
Pusat Kebugaran, Arena Olahraga dan Ruang Pamer

– Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya masing-masing Rp4 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp3,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp 3 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp2,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp2 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait.
– Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya masing-masing Rp1,5 ribu per meter untuk royalti pencipta lagu dan royalti hak terkait. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: Hak CiptaMusikPresiden Joko WidodoRoyalti MusikTarif Royalti Musik
Previous Post

Kawasan IKN Digaransi Tetap Hijau, 10 Juta Bibit Bakau Disiapkan

Next Post

Dewan Sarankan Rumah Singgah Kesultanan Kutai Kartanegara jadi Objek Wisata

BACA JUGA

Harga Sawit Kaltim Menguat di Akhir Maret 2026 Harga TBS Sawit Kaltim Naik Akhir Januari 2026, Pendapatan Petani Ikut Terdongkrak Petani Plasma Kaltim Sumringah, Harga TBS Tembus Rp 3.350 per Kg Pekebun di Kaltim Paling Sejahtera sepanjang November 2023, Penyebabnya?

Harga Sawit Kaltim Menguat di Akhir Maret 2026

1 April 2026 | 07:31
Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

27 Maret 2026 | 21:28
Ekspor Kaltim Anjlok, Batubara dan CPO Alami Penurunan Ekspor Nonmigas Kaltim Naik 27,21 Persen

Ekspor Kaltim Anjlok, Batubara dan CPO Alami Penurunan

26 Maret 2026 | 16:39
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

26 Maret 2026 | 14:10
Transaksi Non-Tunai di Kaltim Melejit, QRIS Tembus 859 Ribu Pengguna

Transaksi Non-Tunai di Kaltim Melejit, QRIS Tembus 859 Ribu Pengguna

26 Maret 2026 | 13:15
Pelaporan SPT Tahunan Berpotensi Diperpanjang hingga Akhir April

Pelaporan SPT Tahunan Berpotensi Diperpanjang hingga Akhir April

25 Maret 2026 | 23:15
Next Post

Dewan Sarankan Rumah Singgah Kesultanan Kutai Kartanegara jadi Objek Wisata

Comments 1

  1. Ping-balik: Sore dan Pengalaman Panggung Kesukaannya – pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik jadi Sekda Definitif Samarinda Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik Sekda Definitif Samarinda Tiga Kandidat Berebut Posisi Sekda Samarinda

Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik jadi Sekda Definitif Samarinda

1 April 2026 | 20:56
Banjir Rob di Bontang Kuala Tak Kunjung Usai, Wali Kota Sambangi Kementerian PU

Banjir Rob di Bontang Kuala Tak Kunjung Usai, Wali Kota Sambangi Kementerian PU

1 April 2026 | 20:40
Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

1 April 2026 | 20:24
Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan Kutim Jajaki Dukungan Pusat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Strategis Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Hasil Rakornas 2026, Pemkab Kutim Kaji Program Perumahan hingga Sawit

Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan

1 April 2026 | 20:15

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved