Pranala.co, SANGATTA — Perseteruan panjang soal batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak penentuan. Wilayah yang dipersoalkan adalah Kampung Sidrap, di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Lingga.
Sengketa ini tak sederhana. Bukan sekadar tarik-menarik soal garis batas peta. Tapi juga soal tafsir hukum, pelayanan publik, bahkan diduga kepentingan politik menjelang Pemilu.
Menurut Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, akar masalah ini berawal dari dokumen hukum yang multitafsir.
“Kalau kita lihat dokumen hukumnya secara seksama, memang ada problem dari dulu. Soal peta dan lain sebagainya. Karena itu timbul tafsir berbeda antara dua daerah,” jelasnya, Kamis (31/7), saat dihubungi di Sangatta.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang menjadi dasar pembentukan Kutim dan Bontang, dinilai tak cukup detail membahas batas wilayah. Akibatnya, Bontang melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sudah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjadi fasilitator mediasi. Tapi mediasi bukan jaminan. Posisi dua daerah masih keras mempertahankan klaimnya.
Herdiansyah melihat peluang tetap ada. “Karena ini pola government to government, maka perundingan bisa dilakukan. Pemerintah provinsi bisa menjadi penengah,” ujarnya.
Namun Herdiansyah menegaskan: hukum bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Aspirasi warga Kampung Sidrap juga harus menjadi prioritas.
“Jangan sampai pemerintah Kutim dan Bontang terus berpolemik tapi melupakan suara warga,” tegasnya.
Dari sisi pelayanan, warga Sidrap dinilai lebih dekat dan bergantung pada Kota Bontang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga akses jalan.
Herdiansyah—yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi—mengingatkan agar publik tidak menutup mata. Sengketa ini tak sepenuhnya steril dari kepentingan politik.
“Di luar aspek hukum, ada yang harus dicatat: potensi elektoral. Sengketa batas wilayah juga bisa dipicu oleh perebutan suara di Pemilu,” ujarnya.
Dengan jumlah pemilih yang signifikan, tujuh RT di Kampung Sidrap bisa menjadi penentu arah suara dalam Pemilu mendatang. (HAF)
















