SAMARINDA – Wali kota Samarinda, Andi Harun angkat bicara soal 3 pejabat ASN selevel kepala dinas di lingkup Pemkot Samarinda dilaporkan Bawaslu Samarinda.
Laporan dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta, diduga melanggar kode etik dan netralitas. Sebab, melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju menjadi bakal Wakil Wali Kota Samarinda.
“Sebenarnya itu belum masuk pelanggaran, karena baru sebatas pendaftaran parpol. Belum mendaftar di KPU,” jelas Wali Kota Samarinda, Andi Harun kepada awak media.
Berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Nomor 10 tahun 2016).
Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, harus memenuhi persyaratan pada poin “R”;
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;”
Terkait 3 ASN Pemkot sendiri ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun jika mencalonkan diri yang bersangkutan juga belum ada.
“Belum daftar ke KPU juga kan, masih sebatas menjajaki kemungkinan, apakah ada peluang dicalonkan,” tambahnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengatur Kewajiban Pengunduran Diri PNS Dalam UU Aparatur Sipil Negara Mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Hal itu tertuang Pasal 119 UU ASN. Menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Dalam Pasal 123 ayat (3) UU ASN juga memyebutkan, Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Namun dalam pasal UU Pilkada dan UU ASN tidak menyebutkan secara rinci dan tegas proses pencalonan ASN yang akan mengikuti kontes pilkada. Misalnya, mendaftar di partai politik, sebagai bakal calon.
“Jika saya ditanya, apakah masuk dalam wilayah pelanggaran? Menurut saya sisi materiil, belum masuk pelanggaran. Karena ini kan baru ke partai politik, yamg belum tentu juga mereka diusung. Kecuali keluar rekomendasi partai, yang ditindaklanjut keluar SK pendaftaran partai, baru itu masuk wilayah pelanggaran,” urai Andi Harun. (*)


















