• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Tanggapan Wali Kota Samarinda soal 3 Kepala Dinas yang Dilaporkan ke KASN karena Tidak Netral

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Juni 2024 | 12:28
Reading Time: 2 mins read
0
Motor Rusak Akibat BBM Bermasalah, Warga Samarinda Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp300 Ribu, Berikut Mekanismenya Tanggapan Wali Kota Samarinda soal 3 Kepala Dinas yang Dilaporkan ke KASN karena Tidak Netral Berkaca dari Kebakaran Besar di Plumpang, Wali Kota Samarinda Minta Depo BBM Cendana Dipindah

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA – Wali kota Samarinda, Andi Harun angkat bicara soal 3 pejabat ASN selevel kepala dinas di lingkup Pemkot Samarinda dilaporkan Bawaslu Samarinda.

Laporan dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta, diduga melanggar kode etik dan netralitas. Sebab, melakukan pendekatan ke partai politik untuk maju menjadi bakal Wakil Wali Kota Samarinda.

PILIHAN REDAKSI

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

31 Maret 2026 | 14:25
Hemat BBM, ASN di Penajam Paser Utara Berpotensi WFH Setiap Jumat

Hemat BBM, ASN di Penajam Paser Utara Berpotensi WFH Setiap Jumat

30 Maret 2026 | 07:36

“Sebenarnya itu belum masuk pelanggaran, karena baru sebatas pendaftaran parpol. Belum mendaftar di KPU,” jelas Wali Kota Samarinda, Andi Harun kepada awak media.

Berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Nomor 10 tahun 2016).

Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, harus memenuhi persyaratan pada poin “R”;

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;”

Terkait 3 ASN Pemkot sendiri ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun jika mencalonkan diri yang bersangkutan juga belum ada.

“Belum daftar ke KPU juga kan, masih sebatas menjajaki kemungkinan, apakah ada peluang dicalonkan,” tambahnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengatur Kewajiban Pengunduran Diri PNS Dalam UU Aparatur Sipil Negara Mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Hal itu tertuang Pasal 119 UU ASN. Menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Dalam Pasal 123 ayat (3) UU ASN juga memyebutkan, Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Namun dalam pasal UU Pilkada dan UU ASN tidak menyebutkan secara rinci dan tegas proses pencalonan ASN yang akan mengikuti kontes pilkada. Misalnya, mendaftar di partai politik, sebagai bakal calon.

“Jika saya ditanya, apakah masuk dalam wilayah pelanggaran? Menurut saya sisi materiil, belum masuk pelanggaran. Karena ini kan baru ke partai politik, yamg belum tentu juga mereka diusung. Kecuali keluar rekomendasi partai, yang ditindaklanjut keluar SK pendaftaran partai, baru itu masuk wilayah pelanggaran,” urai Andi Harun. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Tags: Aparatur Sipil NegaraPilkada SamarindaWali Kota Samarinda
Previous Post

Bontang Tetapkan Juni sebagai Bulan Penimbangan

Next Post

Rp87 Miliar untuk Pilkada 2024 di Samarinda

BACA JUGA

Taman Cerdas PKK Samarinda Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak 2026

Taman Cerdas PKK Samarinda Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak 2026

31 Maret 2026 | 22:49
Pembangunan Kios Sementara Pasar Segiri Samarinda Dipercepat, Anggarkan Rp1,1 Miliar Pakai Material Ulin

Pembangunan Kios Sementara Pasar Segiri Samarinda Dipercepat, Anggarkan Rp1,1 Miliar Pakai Material Ulin

31 Maret 2026 | 22:31
Menghidupkan Kembali Kejayaan Kampung Tenun Samarinda Kaltim lewat Sinergi Ekonomi Kreatif

Menghidupkan Kembali Kejayaan Kampung Tenun Samarinda Kaltim lewat Sinergi Ekonomi Kreatif

31 Maret 2026 | 18:46
Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

31 Maret 2026 | 14:25
ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

ESDM Kaltim Klarifikasi Pemeriksaan Kejati, Bantah Isu Penyitaan Ponsel Pegawai

31 Maret 2026 | 13:29
Pokir DPRD Kaltim Diserahkan, Nasib 160 Usulan Masih Menggantung Sejumlah Jabatan Kosong di Kaltim Diisi Plt, Pelantikan Dijadwalkan Januari 2026

Pokir DPRD Kaltim Diserahkan, Nasib 160 Usulan Masih Menggantung

31 Maret 2026 | 10:01
Next Post
Rp87 Miliar untuk Pilkada 2024 di Samarinda

Rp87 Miliar untuk Pilkada 2024 di Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia 1–2 April 2026, Begini Cara Melihatnya

Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia 1–2 April 2026, Begini Cara Melihatnya

1 April 2026 | 00:10
Batasi BBM Subsidi Mulai 1 April: Pertalite Maksimal 50 Liter, Solar Dibedakan per Jenis Kendaraan

Batasi BBM Subsidi Mulai 1 April: Pertalite Maksimal 50 Liter, Solar Dibedakan per Jenis Kendaraan

31 Maret 2026 | 23:40
Perjalanan Kota Bontang Kejar Jargas 100 Persen sejak 2011

Perjalanan Kota Bontang Kejar Jargas 100 Persen sejak 2011

31 Maret 2026 | 23:11
Taman Cerdas PKK Samarinda Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak 2026

Taman Cerdas PKK Samarinda Raih Anugerah Ruang Bermain Ramah Anak 2026

31 Maret 2026 | 22:49

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved