SAMARINDA, Pranala.co – Tim Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pemuda berinisial RAK alias A (24), warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bawa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita sekaligus mantan kekasihnya di kawasan Perumahan Jakarta Hills, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kejadian bermula Minggu (18/5) sekira pukul 06.50 WITA ketika korban yang tengah berada di rumah temannya, Indra, didatangi pelaku. Awalnya, korban dihubungi temannya tersebut dan diberitahu bahwa pelaku tidak berada di rumah. Namun, tidak lama kemudian pelaku datang dan menemui korban untuk meminta maaf.
Dalam pertemuan itu, korban mengungkapkan bahwa dirinya sudah memiliki pacar baru. Mendengar hal tersebut, pelaku tidak terima dan langsung menarik badan korban hingga terjatuh, menggigit lengan kanan korban, serta memukul lengan kiri korban dengan tangan mengepal sambil mempertanyakan, “Kamu yakin sama pacar barumu?”
Situasi makin memanas saat keduanya masuk ke kamar untuk berbicara. Pelaku kembali memukul muka korban dan menahan pintu kamar terkunci agar korban tidak keluar. Bahkan, ponsel korban diambil pelaku untuk membatasi komunikasi korban.
Sekira pukul 14.00 WITA, korban berusaha keluar kamar, namun pelaku mendorong kepala korban hingga wajahnya terbentur pintu kamar. Korban menangis karena rasa sakit dan tertidur sambil menahan sakit di mata kanan.
Pada malam harinya, pelaku sempat menawari korban makan, namun melarang korban pulang karena takut wajah korban yang lebam diketahui keluarga. Baru setelah korban beralasan ada jam kuliah keesokan harinya, pelaku memperbolehkan korban meninggalkan rumah.
Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Kunjang. “Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik dan mengaku terbawa emosi, ucap Kapolsek AKP Yohanes Bonar Adiguna melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro dalam keterangan resminya, Selasa (20/5)
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus, dengan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengancam hukuman hingga 2,8 tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 2