Pranala.co, BONTANG — Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan.
Pernyataan itu ia sampaikan usai munculnya kasus pungli yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Daerah (TKD) di Pasar Taman Citra Mas Loktuan, berinisial H, Senin (6/10) malam.
“Saya paham hidup kadang berat. Tapi bukan berarti tekanan ekonomi jadi alasan untuk melanggar aturan,” ujar Agus Haris, yang akrab disapa AH.
Menurutnya, pungli adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan dalih apa pun. Pemerintah, kata dia, akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan serupa.
Agus Haris menyoroti akar persoalan yang kerap muncul di kalangan pegawai kontrak: gaya hidup tak sebanding dengan pendapatan.
Ia mengingatkan, mengelola pengeluaran adalah kunci agar tak tergoda mencari jalan pintas. “Kalau gaji Rp2 juta, ya diatur. Jangan bergaji segitu tapi hidup seperti orang bergaji Rp10 juta,” tegasnya.
Ia lalu menyinggung kisah masa mudanya. Pada 1990, Agus Haris pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di PT KNE dengan gaji hanya Rp82 ribu per bulan. Dari penghasilan itu, ia tetap menyisihkan sebagian untuk ditabung.
“Saya simpan Rp20 ribu tiap bulan. Sisanya untuk kebutuhan. Jadi hidup itu bukan ikut-ikutan orang lain, tapi disesuaikan kemampuan,” kenangnya.
Agus Haris memastikan, Pemkot Bontang tidak akan menoleransi tindakan seperti yang dilakukan oknum H. Ia sudah memerintahkan kepala dinas terkait untuk memeriksa perjanjian kerja dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Kalau terbukti melanggar, ya ditindak. Tidak ada kompromi untuk pungli,” tegasnya lagi.
Kasus ini, menurutnya, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemkot agar menjaga integritas dan profesionalisme.
“Jangan gadaikan kepercayaan masyarakat hanya karena uang sesaat,” ujarnya.
Diketahui, oknum TKD berinisial H melakukan pungutan terhadap tiga pedagang baru di Pasar Taman Citra Mas Lok Tuan. Ia memanfaatkan ketidaktahuan mereka soal aturan sewa lapak, dengan total pungutan mencapai Rp14 juta.
Setelah kasus terungkap, H langsung diberhentikan dari status tenaga kontrak dan diwajibkan mengembalikan seluruh uang pungli dalam waktu satu bulan.
“Hidup sederhana itu pilihan bermartabat. Lebih baik makan cukup, tapi tidur tenang tanpa rasa bersalah,” pesan Wawali Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















