Pranala.co, SANGATTA – Saat banyak daerah bersiap menyambut pergantian tahun dengan pesta dan kembang api, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih sikap berbeda. Nada diturunkan. Langkah kehati-hatian dikedepankan.
Menjelang Tahun Baru 2026, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran Nomor B-400.6.1/17758/BUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Pergantian Tahun Baru 2026.
Edaran ini menjadi penegasan sikap pemerintah daerah di tengah kondisi kebencanaan yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Surat edaran tersebut ditetapkan di Sangatta, Senin, 29 Desember 2025.
Dalam edaran itu, Bupati Ardiansyah secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru.
“Diinstruksikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026,” demikian bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini bukan keputusan sepihak. Pada bagian konsiderans, bupati merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain itu, Pemkab Kutim juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Bencana banjir masih melanda sejumlah daerah, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga beberapa kecamatan di wilayah Kutai Timur.
Bupati Ardiansyah juga memberi arahan khusus kepada para camat di seluruh Kutai Timur. Kecamatan diminta menjadi garda terdepan kewaspadaan.
Camat diinstruksikan berkoordinasi dengan Forkopimcam dan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan bencana. Termasuk menyusun langkah mitigasi terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Langkah ini dinilai penting, terutama menjelang akhir tahun ketika mobilitas masyarakat cenderung meningkat.
Selain fokus pada kebencanaan, camat juga diminta memastikan ruang-ruang publik tetap aman dan tertib. Objek wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum harus mendapatkan perhatian khusus.
Penjagaan ketenteraman masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan ini.
Tidak hanya kepada aparatur pemerintah, Pemkab Kutim juga menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat.
Warga diminta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban umum. Pemerintah daerah mengajak masyarakat mengedepankan kesederhanaan serta kepedulian sosial.
“Tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru 2026 secara berlebihan,” demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.
Contoh konkret pun disebutkan. Masyarakat diimbau tidak menggelar pesta kembang api maupun konvoi kendaraan.
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong kegiatan yang lebih bermakna. Pergantian tahun diharapkan diisi dengan ibadah, doa bersama, atau kegiatan sosial.
Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik. Pengesahan dilakukan menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini menegaskan keabsahan serta kekuatan hukumnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















