Bontang, PRANALA.CO – Suasana di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan ini kembali dipenuhi aktivitas para Pedagang Kaki Lima (PKL). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, justru beralih fungsi menjadi lapak jualan.
Menyikapi kondisi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang bersiap melakukan penertiban. Langkah ini bukan tanpa dasar. Penertiban PKL tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL.
Aturan ini dengan tegas melarang aktivitas jual beli di atas badan jalan maupun trotoar, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif.
“Sebelumnya kami sudah berikan SP pertama dari kelurahan. Selanjutnya, kami akan turun lagi ke lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, tindakan lebih lanjut seperti pembongkaran bangunan semi permanen masih menunggu arahan dari pimpinan daerah. “Kami masih menunggu arahan dari Wali Kota atau minimal dari Sekda,” tambahnya.
Penertiban ini tak hanya terbatas di wilayah Lok Tuan. Satpol PP juga akan menyisir kawasan lain yang kerap menjadi tempat berjualan PKL di atas trotoar, salah satunya di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Arianto menyebut, keluhan dari warga turut menjadi pemicu langkah penertiban ini.
“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat soal gangguan pejalan kaki. Jadi, ini juga bentuk tindak lanjut kami terhadap aspirasi warga,” tegasnya.
Arianto menegaskan, Satpol PP bukan melarang warga untuk berdagang. Namun, lokasi berjualan harus tetap mematuhi aturan. “Kami dukung warga mencari nafkah, tapi tempatnya jangan di trotoar. Itu fasilitas umum yang haknya pejalan kaki,” jelasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, serta menciptakan kondisi kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 2