pranala.co – Sopir pengangkut ikan keluar kota berinisial RYP (36) diamankan Polres Bontang, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan sabu seberat 0,26 gram.
Sopir pengangkut ikan itu ditangkap saat berada di kapal pengangkut ikan, sesaat sandar di dermaga Prakla, Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Mulanya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyatakan ada seorang sopir yang hendak menggunakan sabu di sebuah kapal.
Setelah diperiksa, polisi mendapatkan sebuah kotak rokok milik RYP. Berisi plastik klip dengan kristal bening diduga sabu.
“Kami sama pelapor langsung mendatangi sopir itu, benar saja sabu itu disembunyikan dia dalam kotak rokok,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Sabtu (29/10/2022).
Setelah mengakui kepemilikan sabu itu, RYP kemudian digiring ke Mapolsek Bontang selatan untuk ditanyai lebih mendalam asal muasal sabu tersebut.
RYP dijerat menggunakan UU KUHPidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun bui. (*)
Discussion about this post