• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 2 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Sopir Pengangkut Ikan Ditangkap Polisi, Bawa Sabu saat Bongkar Ikan

Editor Suriadi Said
29 Oktober 2022 | 14:10
Reading Time: 1 min read
0
Sopir Pengangkut Ikan Ditangkap Polisi, Bawa Sabu saat Bongkar Ikan

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bontang Selatan. (Doc. Humas Polres Bontang)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Sopir pengangkut ikan keluar kota berinisial RYP (36) diamankan Polres Bontang, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan sabu seberat 0,26 gram.

Sopir pengangkut ikan itu ditangkap saat berada di kapal pengangkut ikan, sesaat sandar di dermaga Prakla, Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Mulanya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyatakan ada seorang sopir yang hendak menggunakan sabu di sebuah kapal.

PILIHAN REDAKSI

Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Sabu 1,5 Kilogram Gagal Edar di Samarinda

Bongkar Jaringan Narkoba di Lok Tuan, Polres Bontang Sita 32,14 Gram dan Uang Tunai 17,2 Juta

Kantongi 11 Poket, Pengedar Sabu di Lok Tuan Diringkus Polisi

Dua Pengedar Sabu Dituntut Durasi Berbeda

Setelah diperiksa, polisi mendapatkan sebuah kotak rokok milik RYP. Berisi plastik klip dengan kristal bening diduga sabu.

“Kami sama pelapor langsung mendatangi sopir itu, benar saja sabu itu disembunyikan dia dalam kotak rokok,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Sabtu (29/10/2022).

Setelah mengakui kepemilikan sabu itu, RYP kemudian digiring ke Mapolsek Bontang selatan untuk ditanyai lebih mendalam asal muasal sabu tersebut.

RYP dijerat menggunakan UU KUHPidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun bui. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Sulaiman
ShareTweetSend

BACA JUGA

Sarana Pengembangan Olahraga Muda, Dewan Apresiasi Kejurprov Balap Motor Wali Kota Cup di Bontang
Bontang

Sarana Pengembangan Olahraga Muda, Dewan Apresiasi Kejurprov Balap Motor Wali Kota Cup di Bontang

1 Juni 2023 | 14:09
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bontang: Perkokoh Persatuan!
Bontang

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bontang: Perkokoh Persatuan!

1 Juni 2023 | 08:27
Bongkar Jaringan Narkoba di Lok Tuan, Polres Bontang Sita 32,14 Gram dan Uang Tunai 17,2 Juta
Bontang

Bongkar Jaringan Narkoba di Lok Tuan, Polres Bontang Sita 32,14 Gram dan Uang Tunai 17,2 Juta

31 Mei 2023 | 11:41
Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023
Bontang

Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

31 Mei 2023 | 07:53
Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi
Bontang

Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

31 Mei 2023 | 07:41
Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar
Bontang

Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

31 Mei 2023 | 06:19

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Universitas Indonesia Timur, Naskah Akademik Pelepasan Dua Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Bakal Rampung Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusli Dorong Pemkot Bontang Bangunkan Sirkuit Balap Motor Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In