
SAMARINDA, Pranala.co – Ketua Badan Kehrmatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, mengatakan surat pengaduan atau pelaporan dari tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) memang sudah diterima.
Namun, BK DPRD Kaltim punya mekanisme khusus dalam menerima surat tersebut. Makanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta tim kuasa hukum RSHD untuk memperbaiki surat tersebut.
“Surat sudah kami terima. Tapi karena kami punya acuan tata beracara Badan Kehormatan, sudah kami telaah, memang harus diperbaiki,” katanya, Senin 19 Mei 2025.
Subandi menjelaskan, dalam prosedurnya, surat pengaduan atau pelaporan harus ditujukan kepada unsur pimpinan. Dalam hal ini Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Selanjutnya, surat pengaduan atau pelaporan tersebut akan di disposisi ke BK DPRD Kaltim.
“Begitu alurnya. Makanya dalam waktu singkat langsung kami hubungi (tim kuasa hukum RSHD, Red.). Termasuk kelengkapan administrasi lainnya,” ujarnya.
Saat ini, jelas Subandi, BK DPRD Kaltim tinggal menunggu tindaklanjut dari unsur pimpinan DPRD Kaltim. Apakah surat pengaduan atau pelaporan tersebut akan di disposisi atau tidak.
“Untuk langkah selanjutnya, tentu kami akan memverifikasi dan mengkonfontir pelapor dulu. Kemudian selanjutnya tinggal melaksanakan mekanisme yang ada,” terangnya.
Seperti diketahui, proses tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, resmi ditunda B) DPRD Kaltim. Penundaan ini disebabkan kesalahan prosedur administrasi dalam pengajuan laporan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Keputusan ini diambil setelah BK DPRD Kaltim menggelar rapat internal, Jumat 9 Mei 2025 di Gedung D, DPRD Kaltim. Rapat tersebut turut dihadiri oleh staf dan tenaga ahli guna membahas laporan yang berkaitan dengan insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD bersama karyawan dan tim kuasa hukum RSHD, Selasa (29/4/2025) lalu.
Saat itu, kuasa hukum RSHD Samarinda yang hadir untuk mewakili pihak rumah sakit justru diminta keluar oleh dua anggota DPRD. Tindakan tersebut dikecam oleh komunitas advokat sebagai bentuk pelecehan profesi advokat, yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















