Pranala.co, BONTANG – Hampir satu dekade kewenangan pengelolaan SMA dan SMK sederajat berada di tangan pemerintah provinsi. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menilai kebijakan tersebut sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh dan objektif.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya menyoroti aspek administratif. Dampak terhadap mutu pendidikan, daya saing lulusan, hingga pemerataan bantuan pendidikan juga harus diukur secara terperinci.
“Sudah sembilan tahun berjalan. Harus ada evaluasi serius. Apakah kebijakan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas akademik dan pemerataan bantuan pendidikan,” ujar Agus Haris, Jumat (13/2/2026).
Sejak kewenangan SMA dan SMK dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi kebijakan di jenjang tersebut. Pemerintah kota hanya bertanggung jawab pada pendidikan dasar, yakni SD dan SMP.
Di lapangan, kondisi ini memunculkan persoalan tersendiri. Keluhan orang tua dan siswa SMA kerap disampaikan kepada pemerintah kota karena dinilai lebih dekat dan mudah dijangkau. Namun, aspirasi tersebut tidak dapat langsung ditindaklanjuti.
“Kami sering menerima keluhan orang tua siswa SMA. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Secara aturan, kewenangan kami memang hanya sampai SMP,” katanya.
Agus Haris juga menyoroti luasnya cakupan wilayah pengelolaan pendidikan menengah oleh pemerintah provinsi. Di Kalimantan Timur terdapat 10 kabupaten/kota yang seluruh SMA dan SMK-nya berada di bawah kewenangan provinsi.
Menurutnya, pengawasan secara detail terhadap setiap sekolah dan peserta didik di seluruh wilayah tersebut bukan perkara mudah. Pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi riil sekolah karena kedekatan geografis dan sosial dengan masyarakat.
“Bagaimana mungkin provinsi bisa memantau perkembangan siswa secara detail di setiap daerah? Anak-anak ini ada di kabupaten/kota, dan kami yang paling dekat dengan mereka,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah pusat melakukan kajian komprehensif berbasis data terhadap dampak pengambilalihan kewenangan SMA/SMK oleh provinsi. Kebijakan pendidikan, kata dia, harus diukur dengan indikator yang jelas.
Indikator tersebut antara lain peningkatan kualitas akademik, jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi, serta daya saing lulusan di dunia kerja.
“Harus ada data. Apakah setelah diambil alih provinsi, kualitas akademik meningkat? Apakah lulusan SMA lebih banyak diterima di perguruan tinggi dan lebih berdaya saing? Itu semua harus terukur,” ujarnya.
Agus Haris menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan, kebijakan tersebut dapat dilanjutkan. Pemerintah kota, kata dia, siap memfokuskan penguatan pendidikan dasar mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Namun, jika hasil kajian menunjukkan stagnasi atau penurunan kualitas, ia mengusulkan agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota dengan dukungan anggaran memadai, termasuk alokasi 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan kewenangan, Agus Haris juga menyinggung munculnya kecemburuan sosial terkait bantuan pendidikan. Saat ini, Pemerintah Kota Bontang hanya dapat memberikan bantuan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa pendidikan dasar.
Sementara itu, siswa SMA/SMK tidak lagi menerima bantuan seragam dan buku gratis sejak kewenangan berpindah ke provinsi. Kondisi ini, menurutnya, memicu pertanyaan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Dulu, sekitar 2019, kami masih bisa membantu siswa SMA. Setelah kewenangan berpindah, itu tidak bisa lagi karena tidak ada dasar aturan dan anggaran. Akibatnya muncul kecemburuan antara siswa SMP dan SMA, juga di kalangan orang tua,” ungkapnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur dapat menyelaraskan program dengan visi pembangunan pendidikan daerah. Menurutnya, apabila pemerintah kota memiliki program bantuan pendidikan, pemerintah provinsi semestinya menyiapkan kebijakan dan anggaran pendukung agar manfaatnya merata.
“Provinsi tahu program dan visi misi daerah. Mestinya bisa disiapkan juga anggaran di tingkat provinsi supaya bantuan pendidikan tidak timpang dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















