Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Islampedia

Simak Aturan Resmi Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 dari Kementan

Suriadi Said Editor Suriadi Said
6 Maret 2021 | 22:06
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

HARI Raya Iduladha 1441 H kemungkinan akan jatuh di akhir Juli 2020 mendatang. Umat Islam yang mampu  disunahkan menyembelih hewan kurban pada hari raya yang juga disebut Idul Kurban tersebut. Berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan Hari Raya Iduladha 1441 H umat Islam Indonesia kemungkinan masih akan dilalui dalam kondisi pandemi Covid-19.

Masih tingginya jumlah pasien baru Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan ketentuan tata cara pelaksanaan pelaksanaan kurban, baik dalam hal penjualan hewan kurban maupun pemotongan hewan kurban. Pemerintah juga mengeluarkan aturan pelaksanaan pemotongan hewan dan jual beli hewan kurban untuk mencegah penularan covid-19 pada masyarakat.

BACA JUGA

Jelang Iduladha, Pupuk Kaltim Tingkatkan Kapasitas Peternak di Bontang dan Kutim

Daging Kurban Menumpuk? Coba Resep Sate Kambing Bumbu Kecap yang Empuk dan Mudah Dibuat Ini

Sekretariat DPRD Kaltim Sembelih 7 Sapi Kurban di Hari Raya Iduladha 1446 H

Dorong Penyelenggaraan Kurban sesuai Syariat, Pupuk Kaltim Tingkatkan Kompetensi Juru Sembelih Halal di Bontang

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian . Aturan tersebut berisi protokol dari mulai aktivitas jual beli hewan kurban, pelaksanaan kurban, hingga penyaluran hewan kurban.

Surat edaran itu juga mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual dan pembeli hewan kurban di masa new normal ini. Syarat-syarat yang yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Aturan Jual Beli Hewan Kurban

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tentang mitigasi risiko saat kegiatan jual beli hewan kurban. Penjual hewan kurban harus sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah yakni bupati atau walikota. Penjual dari daerah lain juga harus membawa surat sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Pelaksanaan jual beli hewan kurban semasa pandemi disarankan untuk mengandalkan transaksi secara daring (online). Pilihan lainnya bisa dengan dikoordinasikan dengan dewan masjid atau badan amil zakat. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan banyaknya interaksi dan kontak langsung.

Kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. Berikut detailnya.

Pertama, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Mereka juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh. Kedua, penjual harus menggunakan face shield, masker, apron, sarung tangan, dan pakaian lengan panjang. Ketiga, setiap orang yang sakit dan menunjukkan gejala COVID-19 dilarang memasuki tempat penjualan hewan kurban. Dan terakhir, setiap tempat penjualan harus menyediakan tempat cuci tangan dan tempat pembuangan kotoran hewan yang aman.

Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Pada masa pandemi ini pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol khusus yakni harus dilakukan oleh Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.

Prosedur kesehatan yang harus ditaati oleh petugas pemotongan tidak jauh berbeda dengan protokol penjualan hewan kurban. Petugas pemotongan diminta untuk menerapkan kebersihan, jaga jarak, dan pemeriksaan suhu tubuh. Petugas pemotongan diimbau untuk tidak merokok dan mengikuti etika bersin, batuk, serta meludah.

Beberapa protokol tempat pemotongan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 antara lain: Pertama, pengelompokan pekerja sesuai shift harus berisi anggota yang sama. Kedua, tempat pemotongan hewan diimbau untuk menghindari penggunaan kipas angin untuk mengurangi potensi penyebaran percikan air liur (droplet) berisi virus.

Ketiga, penerapan sanitasi yang aman. Keempat, melakukan pembersihan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan area kerja bersih dan higienis. Selanjutnya, RPH-R harus melakukan pembersihan berkala 4 jam sekali.  Dan yang terakhir, selalu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Aturan Pendistribusian Daging Kurban

Pendistribusian hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 disarankan untuk dilakukan oleh panitia langsung ke penerima. Ini untuk menghindari terbentuknya kerumunan orang di tempat pembagian daging kurban seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu cara terbaik untuk mencegah penularan COVID-19 adalah dengan menghindari aktivitas di luar rumah. Jadi, sebisa mungkin untuk tetap di rumah dan hindari kerumunan saat perayaan Iduladha dan pelaksanaan kurban.

Jika terpaksa untuk beraktivitas di luar rumah, jangan lupa untuk menjaga jarak, mengenakan masker, dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. (*)

Tags: Daging KurbanIduladhaNew normal
ShareTweetSend
Previous Post

Pembebasan Lahan Dimulai, Bendungan IKN Baru bakal Dibangun

Next Post

Dari Semua Partai di Indonesia, Pakar Beber Alasan PDIP Sering Dikaitkan Sama PKI

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Jalan Rusak Dua Tahun, Warga Sangatta Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Headline

Jalan Rusak Dua Tahun, Warga Sangatta Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

7 Desember 2025 | 00:39
Tradisi Pelas Tanah ke-10 di Kutim, Doa Besar untuk Keselamatan Bumi
Kaltim

Tradisi Pelas Tanah ke-10 di Kutim, Doa Besar untuk Keselamatan Bumi

7 Desember 2025 | 00:22
Bupati Kutim Minta Warga Tidak Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan, Ini Alasannya
Kaltim

Bupati Kutim Minta Warga Tidak Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan, Ini Alasannya

5 Desember 2025 | 18:41
Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik
Kaltim

Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik

5 Desember 2025 | 13:43
31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis
Kaltim

31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis

5 Desember 2025 | 08:06
Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru
Kaltim

Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru

5 Desember 2025 | 06:59
Next Post

Dari Semua Partai di Indonesia, Pakar Beber Alasan PDIP Sering Dikaitkan Sama PKI

Maret sampai Mei, Limbah Sisa Penanganan Covid-19 Kaltim Tembus 33 Ton Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

content-ciaa-0812

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

content-ciaa-0812