JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sidang sengketa tapal batas Sidrap, antara Bontang dan Kutai Timur. Sidang pemeriksaan lanjutan mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Sidang yang dijadwalkan, Rabu (31/7/2024) seharusnya mendengarkan keterangan dari DPR, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kertanegara. Namun, sidang harus ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Kaltim.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa penundaan sidang dilakukan karena kehadiran Gubernur Kaltim secara langsung dianggap sangat penting untuk pendalaman keterangan.
“Kami memutuskan untuk menunda sidang ini lebih jauh, artinya setelah 17 Agustus, dengan pertimbangan bahwa kehadiran pejabat-pejabat utama dari ketiga Pihak Terkait sangat kami butuhkan,” kata Suhartoyo.
Sidang berikutnya dijadwalkan 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB, disesuaikan dengan kegiatan Gubernur Kaltim yang saat ini mendampingi Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta mempersiapkan upacara HUT ke-79 Republik Indonesia yang akan digelar di IKN.
Mahkamah Konstitusi juga menekankan pentingnya kehadiran langsung dari Pemkab Kutai Timur dan Pemkab Kutai Kertanegara di ruang sidang. Mahkamah mengharapkan kedua bupati hadir langsung, bukan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum atau mengikuti secara daring.
“Kehadiran pak gubernur dan para bupati sangat penting bagi Mahkamah,” tambah Suhartoyo.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim, Siti Sugiyanti, menyampaikan bahwa Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak dapat menghadiri sidang karena harus melayani Presiden Jokowi di IKN.
Presiden Jokowi sendiri telah memberikan instruksi kepada Pj Gubernur untuk menyukseskan pelaksanaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN. Selain itu, DPR tidak dapat hadir karena memasuki masa reses. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post