JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memulai tahapan analog switch off atau ASO tahun ini, ditargetkan selesai hingga 2 November 2022.
“Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB,” kata Kominfo dalam keterangan pers, Ahad (6/6).
Tahapan penghentian siaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam aturan tersebut, disebutkan tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.
Tahap II analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3. Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.
Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut demi memudahkan masyarakat, mereka cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.
Untuk menonton siaran televisi digital, diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima siaran digital.Jika menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat bisa memasang set top box DVBT2 yang dijual di pasaran.
ASO akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah. Kominfo melihat ada empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut yaitu praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.
Keterbatasan frekuensi merupakan faktor penting sehingga penghentian siaran analog dilakukan secara bertahap. Pemerintah saat ini masih melakukan penataan spektrum frekuensi yang saat ini digunakan siaran analog.
Setelah migrasi siaran televisi analog ke digital, maka setelah November 2022 nanti tidak ada lagi siaran televisi analog. Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak menggunakan STB. Saat ini Indonesia menjalankan siaran simulcast atau siaran televisi analog dan digital secara bersamaan.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, optimistis jika penyiaran televisi di Kaltim akan mulai bermigrasi ke Televisi Digital pada 30 Juni 2021.
Ini disampaikannya pada Rapat Persiapan Analog Switch Off (ASO) di Balai Monitoring Kelas I Samarinda, Selasa pagi 23 Februari 2021, Muhammad Faisal juga menyatakan, migrasi ke siaran digital itu akan membuat siaran tv di Kaltim akan berdaulat.
“Saya optimistis Kaltim bisa segera berdaulat secara TV Digital, dengan target ASO 30 Juni 2021,” ujar Muhammad Faisal.
Menurut Muhammad Faisal, hal tersebut sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat yang sedang mempersiapkan Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022. Karena itu, Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan 12 provinsi termasuk dalam tahap pertama program ASO pada 30 Juni 2021.
“Kalau melihat data yang disampaikan oleh Ketua KPID Kaltim, memang ada sebanyak 25 TV di wilayah Kaltim 1 mencakup Samarinda, Bontang dan Tenggarong serta 11 TV di wilayah Kaltim 2 di areal kota Balikpapan dan PPU. Kita optimis bisa migrasi ke TV Digital sesuai target 30 Juni 2021,” ujar Muhammad Faisal.
Menurut Muhammad Faisal, dari data terlihat saat ini di wilayah Kaltim 1 baru ada 6 TV yang sudah digital. Meski begitu, semua TV tersebut pada dasarnya sudah siap karena sebenarnya mayoritas adalah Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).
Penggunaan TV Digital ini mempunyai banyak keuntungan. Antara lain, untuk hiburan masyarakat yang tidak berbayar. Selain itu, melalui TV Digital masyarakat juga dapat menyaksikan dengan tampilan yang lebih bersih, lebih canggih, dan lebih jernih daripada TV analog biasa.
“Jadi nanti kita cukup pake antenna biasa saja sudah dapat menikmati sajian TV Digital gratis, Nah bagi masyarakat dengan yang sudah mengikuti TV berbayar atau via jaringan kabel fiber optik? Tentu saja tidak ada masalah dengan hal ini, menjadi bagus sehingga menambah beragam pilihan masyarakat,” ujar Muhammad Faisal.
Muhammad Faisal menambahkan, terkait masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau bukan smart TV tetap bisa menikmati sajian acara TV Digital. Syaratnya, memerlukan alat bantu.
“Kami juga turut memikirkan hal ini. Memang dibutuhkan sebuah alat lagi yang disebut Set Top Box (STB) agar warga yang hanya memilik TV Analog dapat melihat juga siaran digital, harga STB ini dipasaran bervariasi antara Rp.150,000-Rp.250,000 lebih murah jika dibandingkan harus ganti TV?” ujar Muhammad Faisal. (*)
Discussion about this post