PRANALA.CO, Bontang – Setelah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang berhasil melangkah ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kini bersiap menghadapi tes penentuan. Peluang dan harapan semakin nyata, namun tantangan yang harus dilalui pun tidak ringan.
SKB menjadi tahap krusial karena hasil seleksi inilah yang akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan perjalanan mereka sebagai calon pegawai negeri.
Berdasarkan informasi dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman kelulusan SKD dijadwalkan pada 17-19 November 2024. Setelahnya, pelaksanaan SKB akan dimulai pada 20 November hingga 17 Desember untuk metode non-CAT, sementara SKB berbasis CAT akan digelar pada 9-20 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang lolos SKD dan masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang tersedia.
Sebagai contoh, jika ada tiga formasi tersedia, sembilan peserta dengan nilai tertinggi pada SKD berhak melanjutkan ke SKB. Ketentuan serupa berlaku bagi formasi lainnya, menjadikan SKB seleksi yang semakin kompetitif.
Pasal 33 Peraturan Menteri PAN-RB menjelaskan bahwa materi SKB untuk Jabatan Fungsional akan disusun oleh instansi pembina jabatan tersebut dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara itu, kisi-kisi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis atau menggunakan soal SKB yang masih serumpun dengan Jabatan Fungsional terkait. Selain itu, SKB CPNS 2024 tak hanya melulu berbasis CAT. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34, tes-tes tambahan yang dapat diikutsertakan antara lain:
1. Psikotes
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/kesamaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9 Tes khusus lainnya sesuai persyaratan jabatan.
Menariknya, instansi pusat dapat menggelar hingga tiga jenis tes tambahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri, dengan bobot nilai kumulatif hingga 50% dari nilai SKB keseluruhan. Apabila terdapat wawancara dalam tes tambahan, bobot nilai maksimalnya adalah 10%.
Kebijakan berbeda berlaku bagi pemerintah daerah yang dapat menambahkan jenis tes selain CAT BKN dengan ketentuan bahwa CAT BKN tetap menjadi bobot utama, minimal sebesar 60% dari nilai SKB.
Untuk jabatan yang memerlukan keterampilan teknis khusus di daerah, instansi terkait dapat menambah tes yang spesifik tanpa memasukkan wawancara. Aturan ini dirangkum dalam Pasal 37, yang juga mengharuskan setiap instansi membuat pedoman tersendiri untuk tes tambahan.
Dengan jadwal yang sudah jelas, para peserta CPNS 2024 disarankan untuk mempersiapkan diri secara matang. Beragam materi SKB yang akan dihadapi memerlukan pemahaman yang mendalam sesuai formasi jabatan yang dipilih.
Informasi kisi-kisi SKB CPNS 2024 ini memberikan gambaran awal, tetapi peserta harus tetap waspada terhadap setiap informasi terbaru dari instansi yang mereka lamar. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post