PRANALA.CO, Bontang – Pemilu 2024 telah memasuki tahap yang paling ditunggu-tunggu: penghitungan suara. Pada Rabu, 27 November 2024, pemilih di seluruh Indonesia memberikan hak suaranya di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Setelah TPS tutup, masyarakat pun penasaran dengan hasil sementara.
Sejumlah lembaga survei menyediakan layanan quick count yang memungkinkan publik memantau hasil perolehan suara dengan cepat. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan quick count dan real count? Artikel ini akan mengulas perbedaan keduanya dan menjelaskan proses perhitungan suara resmi dari TPS hingga diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Quick count adalah metode penghitungan suara cepat yang menggunakan teknik sampling atau pengambilan sampel dari sejumlah TPS yang representatif. Penghitungan ini dilakukan lembaga survei independen dan dapat memberikan hasil sementara hanya dalam beberapa jam setelah TPS ditutup. Meskipun hasil quick count sering kali akurat, hasil ini bukan hasil resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Berbeda dengan itu, real count dilakukan oleh KPU dengan menghitung seluruh suara yang masuk dari semua TPS secara manual dan menyeluruh. Proses ini diawasi ketat oleh berbagai pihak, seperti saksi, pengawas pemilu, dan petugas pemilu, untuk memastikan keakuratan dan transparansi.
Hasil real count akan menjadi dasar pengumuman resmi dari KPU, meskipun penghitungan ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu untuk selesai.
Perhitungan suara dimulai segera setelah pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 waktu setempat. Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan mengitung suara di hadapan saksi, pengawas, dan masyarakat secara transparan. Hasil penghitungan ini dituangkan dalam formulir C-KWK yang kemudian menjadi rekapitulasi resmi di tingkat TPS.
Setelah itu, formulir beserta logistik pemilu lainnya akan dikirim ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk direkapitulasi. Hasil ini kemudian diteruskan ke KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan akhirnya ke KPU pusat untuk proses real count atau penghitungan akhir.
Penghitungan cepat biasanya akan dimulai sekitar dua jam setelah TPS ditutup. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count dapat diumumkan mulai pukul 15.00 WIB pada hari pemungutan suara yang berakhir pukul 13.00 WIB.
Untuk memantau hasil quick count, masyarakat dapat mengakses sejumlah platform yang bekerja sama dengan lembaga survei terkemuka. Beberapa lembaga survei yang menyediakan layanan quick count antara lain:
Lembaga Survei Indonesia (LSI)
Selain itu, KPU juga menyediakan sistem informasi berbasis web untuk memudahkan masyarakat memantau hasil penghitungan suara secara langsung melalui situs resmi KPU di pilkada2024.kpu.go.id.
Dengan kemajuan teknologi dan transparansi yang diberikan oleh lembaga-lembaga terkait, masyarakat kini dapat dengan mudah memantau hasil Pilkada Serentak 2024 melalui quick count. Meskipun hasil ini memberikan gambaran awal, hasil resmi tetap menunggu penghitungan penuh oleh KPU yang akan diumumkan setelah semua suara dihitung dengan teliti. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post