Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran.
pranala.co – Pemprov menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran. Surat ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dengan nomor 660-1/3502/EK tentang pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran.
Surat dimaksud berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.3/Menlhk/PSLB3/PLB.0/4/2022 tentang Pengendalian Sampah dalam Rangka Mudik Lebaran dan Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, termasuk berdasarkan untuk pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran perayaan Idulfitri Tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah.
“Surat dibuat tertanggal 19 April 2022, ditujukan ke seluruh bupati dan wali kota se Kaltim. Dengan harapan melakukan pengendalian sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA,” ucap Karo Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis 21 April 2022.
Menurut Ivan sapaan akrabnya, agar menyukseskan pelaksanaannya, maka perlu dilakukan langkah-langkah, yaitu mengimbau, memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga.
Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara yang ada di wilayah masing-masing.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemprosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
Selanjutnya, bupati maupun wali kota se Kaltim dapat menyebarluaskan informasi tentang kondisi minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masingmasing.
Berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna berulang kali, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 perayaan Idul Fitri Tahun 2022 M (1443 H).
“Kita harapkan ini bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” serunya. (red/id)
Discussion about this post