BONTANG, Pranala.co – Di tengah gemuruh industri yang kian dinamis, persoalan standar kompetensi tenaga kerja bidang Health, Safety, and Environment (HSE) masih menjadi PR besar. Ketua Ikatan Safety Bontang (ISB), Wahyu Asriadi Karim, mengungkapkan perdebatan terkait sertifikasi hingga kini kerap memanas, baik di kalangan pekerja maupun perusahaan.
Isu yang mencuat adalah perbedaan pandangan terhadap sertifikasi kompetensi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Perbedaan persepsi ini tak jarang menimbulkan kebingungan, bahkan berujung pada penolakan tenaga kerja yang sudah bersertifikat.
“Kami ingin menegaskan bahwa pekerja HSE yang tergabung dalam ISB adalah tenaga yang kompeten. Mereka telah melalui proses sertifikasi sesuai standar yang berlaku,” tegas Wahyu dalam peringatan hari jadi ISB pertama di Ruang 3D, Sabtu (28/3/2026).
Wahyu menyampaikan ISB kini telah resmi menjadi organisasi berbadan hukum di bawah pengawasan Pemerintah Kota Bontang. Status tersebut diperoleh setelah proses panjang melibatkan berbagai pihak.
“Kami bersyukur karena dalam proses ini kami dipertemukan dengan instansi pemerintahan dan pihak-pihak yang membantu hingga seluruh tahapan dapat terpenuhi,” ujarnya.
Namun, legalitas justru membawa tanggung jawab lebih besar. ISB kini dihadapkan pada misi menjembatani kepentingan pekerja dan dunia industri, khususnya dalam standarisasi kompetensi yang masih berlubang.
Pengalaman getir datang dari Ketua Rigger Kota Bontang, Ali Bangsawan. Ia mengungkapkan ketidaksinkronan kebijakan perusahaan dalam menerima sertifikasi tenaga kerja.
Ali mencontohkan penolakan terhadap tenaga rigger yang memiliki sertifikat BNSP, hanya karena perusahaan lebih menginginkan sertifikasi dari Kemenaker.
“Kami pernah mengirimkan curriculum vitae tenaga rigger dengan sertifikat BNSP, namun ditolak karena perusahaan hanya menginginkan sertifikat Kemenaker,” ungkapnya.
Padahal, sertifikasi BNSP memiliki dasar kompetensi yang kuat karena mengacu pada standar profesi nasional. Ali bahkan telah mencoba melakukan mediasi dengan perusahaan untuk menyamakan persepsi, namun hasilnya belum konsisten.
“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan penegasan kepada perusahaan agar tidak terjadi lagi perbedaan perlakuan seperti ini,” katanya.
Ali juga menyoroti munculnya persyaratan baru di dunia kerja, seperti kewajiban memiliki sertifikasi kerja di ketinggian. Ia menilai hal ini perlu diimbangi dengan penyediaan pelatihan yang memadai.
“Sekarang sudah mulai diminta sertifikat ketinggian. Ini hal baru, jadi kami harap ada pelatihan yang difasilitasi agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan tersebut,” tambahnya.
Dengan berbagai dinamika yang ada, ISB Bontang berharap tercipta keselarasan antara regulasi pemerintah dan kebutuhan industri. Standarisasi yang jelas dinilai penting, tidak hanya untuk kepastian kerja, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan profesionalitas tenaga kerja di sektor industri. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















