pranala.co – Suhardi tak menyangka orang yang cukup dekat dengannya tega menghianatinya. Sudah beberapa kali dia kehilangan uang di rumahnya. Dari yang jumlahnya ratusan ribu hingga puluhan juta.
Pria paruh baya itu tinggal di kawasan Dusun Sambera Baru RT 03 Desa Sambera Baru Kecamatan Marangkayu. Memiliki perkebunan karet yang cukup menjanjikan. Total ada 6 karyawan yang membantunya. Diupah Rp100 ribu per satu ton karet yang yang dikumpulkan.
Namun,beberapa bulan belakangan ia mengalami hal yang tidak menyenangkan. Dalam 8 bulan belakangan, uang hasil penjualan karetnya sering hilang dari tempat penyimpanan. Ia memang menyimpan uang di lemarinya. Tujuannya,kala sudah waktunya memberikan hak kepada karyawannya, tak perlu lagi repot ke bank dahulu. Apalagi daerahnya itu memang jauh dari perkotaan.
“Untuk ke bank, harus pergi ke Muara Badak, yang ribuan mill jauhnya,” katanya saat ditelepon media ini, Senin (23/8).
Awalnya hanya ratusan ribu hingga jutaan kerugiannya. Namun, ia tak buru-buru melapor polisi. Karena belum punya bukti pasti. Upayanya hanya mencoba menggantikan kunci pintu lama dengan yang baru. Namun hal itu tak membuahkan hasil. Uangnya masih sering hilang. Bahkan lebih banyak dari biasanya. Sanak famili pun menduga itu perbuatan makhluk gaib.
“Dikira ada pesugihan tuyul atau babi ngepet kah,” ujarnya.
Karena tak percaya soal-soal gaib tadi, ia memutuskan untuk memasang CCTV. Tepatnya di tanggal (27/7) bulan lalu. Tepat tiga hari sebelum ia tahu “kancil” sesungguhnya.
Namun ada peristiwa yang tak terduga. Anak Suhardi melapor kalau salah satu karyawannya memiliki kunci serep rumahnya. Tak ingin langsung menuding, Suhardi langsung memeriksa rekaman CCTV. Ia melihat pelaku yang menggunakan baju merah memasuki kamar. Tampak pelaku membuka lemari pakaian lalu mengeluarkan tas warna coklat dan hitam dari dalam lemari.
Setelah ia dan anaknya melakukan pengecekan kondisi kamar dan almari, benar saja 1 buah tas selempang warna coklat berisikan uang tunai Rp. 70 juta telah hilang.
Namun, belum sempat ia meminta penjelasan, karyawan itu sudah keburu kabur entah kemana. Membawa uang yang sudah dicurinya. Tanpa pikir panjang, ia langsung melapor ke Polsek Marangkayu dengan bukti rekaman CCTV.
Kata Suhardi pelaku itu adalah MR (26) tahun. Rupanya juga merupakan keluarga jauhnya. Nenek MR adalah saudari tiri dari ibu Suhardi. Ia mengenal MR sejak kecil. Saat beranjak dewasa pun MR kerap membantu Suhardi. MR sempat pulang ke kampung halamannya di NTT. Kembali lagi di awal tahun 2021 lalu, dan bekerja dengan Suhardi.
Semenjak MR masuk, di bulan kedua ia memang mulai kehilangan uang. Namun kedekatan emosional sebagai keluarga, tentu tak sampai hati Suhardi menaruh curiga kepada MR. Pun ia bekerja seperti karyawan pada umumnya. Mengumpulkan getah karet dan bahkan kerap membantu anak Suhardi mengantarkan hasil karet untuk dijual.
Namun rupanya memang selalu ada duri di dalam daging. Kenyataannya rekaman CCTV membuktikan semuanya. Ia pun terpaksa menempuh jalur hukum.
Buron Hampir Sebulan
Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Tepat di hari Minggu ( 22/8) dini hari kemarin, di jalan Srikandi, Kelurahan Bantuas, Palaran, Kota Samarinda. MR Diringkus.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menjelaskan modus pelaku kepada wartawan dalam press rilisnya.
Katanya MR melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar korban dengan menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya. Dalam kurun 2 bulan belakangan, sudah 8 kali ia menjalankan aksinya. Katanya total yang diambilnya hanya Rp50 juta, bukan Rp70 juta seperti yang dilaporkan oleh majikannya.
“Pelaku adalah karyawan di rumah tersebut,” kata Kapolsek.
Lanjut AKP Sujarwanto, dari hasil penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak hp oppo A15, 1 buah celana pendek warna putih dan 1 helai baju warna merah, 1 buah tas selempang warna coklat, 6 buah kunci serep rumah dan kamar .
Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post