pranala.co – Pemerintah Kota Bontang dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru atas Perwali Kota Bontang Nomor 35 Tahun 2018 tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk setempat.
Adapun, perubahan Perwali terkait santunan kematian tersebut sudah melalui pembahasan bersama Badan Pengawasan Keuangan (BPK) serta pihak terkait lainnya.
“Sudah selesai. Masih di koordinasikan untuk terbitnya,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati saat ditemui di Gedung Comand Centre, Senin (23/8).
Lebih jauh, Aji mengungkapkan bahwa santunan kematian nantinya akan menyesuaikan dengan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan Pemkot Bontang. Seperti masyarakat kurang mampu. Hal itu bertujuan agar santunan yang tersalur dapat menyasar dengan tepat sasaran.
“Kriteria mendapat santunan kematiannya lebih detil lah,” ungkapnya.
Aji menambahkan dengan diterbitkannya Perwali baru ini dapat menjadi landasan dan pedoman aturan bagi pemerintah daerah dalam pemberian uang santunan kematian kepada masyarakat yang miskin dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua butuh proses tahapan. Di tunggu saja,” sambung Aji.
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Muhammad Aspiannur menuturkan bahwa Perwali ini sangat penting guna memperkuat pelayanan di bidang sosial dengan meringankan beban bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal dunia.
Namun, sangat disayangkan pemberian santuan kematian ini terhenti sejak Januari hingga Agustus 2021. Dengan alasan pemberhentian program karena menjadi temuan BPK. “Delapan bulan ini tak ada santunan kematian bagi masyarakat. Semoga perwali yang baru segera terbit. Jadi masyarakat bisa segera terbantu,” Seru Aspian.
Belum diketahui pasti besaran santunan kematian perwali baru. Namun,berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 35/2018 jumlah santunan kematian sebesar Rp 3 juta. (*)
Discussion about this post