• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 24 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Sering Ditempati Transaksi Sabu, Dua Pengedar Diciduk di Indekosnya

Editor Suriadi Said
19 Juli 2023 | 00:31
Reading Time: 1 min read
0
Sering Ditempati Transaksi Sabu, Dua Pengedar Diciduk di Indekosnya

Tersangka MA dan TBS beserta sejumlah barang bukti. (Dok Polres Bontang)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEREDARAN narkotika jenis sabu kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Kali ini, Unit II Satresnarkoba berhasil menciduk dua laki-laki berstatus pengedar di sebuah indekos yang beralamatkan di Jalan Madura RT 02, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (18/7/2023) siang sekira pukul 14.30 Wita.

Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, kedua pengedar sabu itu yakni MA (41) dan TBS (38).

Penangkapan kedua tersangka, berdasarkan adanya informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa indekos yang mereka tinggali kerap dijadikan tempat bertransaksi transaksi jual beli sabu.

PILIHAN REDAKSI

Besi Tua Senilai Rp 50 Juta Milik Perusahaan Dicuri, Lima Warga Lok Tuan Diringkus Polres Bontang

Polres Paser Ungkap Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bungkus Rokok

Hukuman Penyetopan SPBU Tanjung Laut Bontang Berakhir Bulan Ini

Beli Sabu di Pasar Segiri Samarinda, Warga Bontang Ini Diringkus di Rumahnya

Setelah diselidiki, polisi kemudian menciduk keduanya saat berada di dalam indekos. Penangkapan pertama menyasar MA.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain satu bungkus plastik sabu yang disimpan dalam dompet dan diletakkan di kantong celana sebelah kiri, serta satu bungkus lagi di sebelah kanan. Total berat kotornya yakni 0,73 gram. Selain itu satu unit HP milik MA juga turut disita dalam penggeledahan ini.

“Saat diintrogasi, tersangka MA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial TBS,” ungkapnya.

Tak lama berselang, polisi mendatangi indekos TBS yang lokasinya bersebelahan dengan indekos MA. Tanpa babibu, TBS langsung diciduk saat posisinya sedang memperbaiki rumah.

“Dia (TBS) kemudian mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya,” terang Mandiyono.

Keduanya beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus. Atas perbuatannya itu, MA dan TBS dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Bambang Alfatih
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Lukisan Cimon dan Pero: Roman Charity (1623) karya Hendrick ter Brugghen. Dok: The Met

    Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemayau, Buah Langka Bercita Rasa Mentega Khas Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lakban Mulut, Wartawan Bontang Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Gangubai Kathiawadi Review: Pejuang Hak Asasi Pekerja Seks Komersial di India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In