BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menyoroti persoalan sengketa kerja sama aktivitas kapal antara PT Gelora dan Pemerintah Kota atau Pemkot Bontang yang telah berlangsung selama sepuluh tahun tanpa menemukan titik temu.
Rustam mengungkapkan, sengketa ini bermula dari pemberian wewenang oleh Pemkot Bontang kepada PT Bontang Transport, anak perusahaan dari Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ), untuk mengelola aktivitas kapal.
“Sebenarnya sengketa kerja sama kapal ini adalah milik Pemkot Bontang, namun tercatat di bagian aset sebagai aset terpisah dan dicatat di Perusda,” jelas Rustam di sekretariat DPRD Bontang.
PT Bontang Transport bekerja sama dengan PT Gelora sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan aktivitas kapal. Namun, dalam perjalanannya, PT Gelora merasa dirugikan karena kontrak kerja sama diputus secara sepihak. PT Gelora kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan memenangkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 32 miliar.
“Makanya muncullah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 32 miliar, nilainya sangat fantastis,” tambah Rustam.
Politisi Partai Golkar ini, meminta Pemkot Bontang segera mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah ini, mengingat persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa kapal tersebut memang merupakan aset Pemkot namun tercatat sebagai aset terpisah dan sudah diserahkan serta dicatat di Perusda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54, aset tersebut bukan lagi tanggung jawab pemerintah atau Wali Kota Bontang sebagai Kuasa Pengguna Modal (KPM).
“Yang berkontrak bukan pemerintah, dan sesuai Perda, ketika ada masalah hukum yang terjadi, KPM tidak bertanggung jawab. Yang harus menanggung risiko adalah kedua belah pihak. Apalagi kapal ini aset yang dipisahkan. Kalau kita mau bantu juga tidak tahu caranya,” jelas Aji.
Dengan keputusan resmi dan mengikat dari BANI, Rustam berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik untuk menghindari konflik lebih lanjut.
“Sebagai fasilitator, masalah ini harus diselesaikan dengan baik-baik,” tutup Rustam. (*)



















Comments 2