Pranala.co, BERAU – Ribuan warga Berau yang telah bermukim turun-temurun di sejumlah kampung hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Wilayah tempat tinggal mereka—yang nyatanya sudah berkembang menjadi pemukiman lengkap dengan sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas sosial—secara administratif masih tercatat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Sengkarut status lahan ini tak kunjung usai, menghambat pembangunan dan mengancam kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi belaka. Kondisi ini telah menjadi penghambat serius bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan keluarga yang kesulitan menggarap lahan untuk bertani.
“Ini persoalan lama yang belum juga selesai,” tutur Rudi Mangunsong dengan nada frustrasi.
Menurutnya, ironi yang terjadi di Berau begitu nyata: masyarakat sudah tinggal turun-temurun, kampung sudah terbentuk lengkap dengan infrastruktur, tetapi di peta pusat wilayah tersebut masih dianggap kawasan hutan.
“Masyarakat sudah tinggal turun-temurun, kampung sudah terbentuk, tetapi di peta pusat masih dianggap kawasan hutan,” katanya.
Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan membangun infrastruktur dasar karena terbentur aturan. Seringkali pembangunan jalan, drainase, hingga fasilitas dasar di kampung terhambat karena harus melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan yang berbelit.
“Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan membangun infrastruktur dasar karena terbentur aturan,” sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai lambannya proses pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu penyebab utama persoalan ini terus berlarut. Tanpa perubahan status lahan, warga kesulitan memperoleh sertifikat hak milik yang menjadi dasar berbagai aktivitas ekonomi.
Tidak hanya terbatas pada akses pembangunan fisik, kondisi ini juga berdampak pada layanan keuangan. Banyak warga tidak dapat mengajukan kredit perbankan karena tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang diakui secara hukum.
“Seringkali pembangunan jalan, drainase, hingga fasilitas dasar di kampung, terhambat karena harus melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.
Rudi mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk lebih aktif menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuannya jelas: mempercepat proses perubahan status dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).
DPRD Berau juga mendorong percepatan inventarisasi pemukiman masyarakat yang masih berada dalam zona KBK. Data tersebut diharapkan dapat segera diusulkan dalam program pelepasan kawasan hutan ke pemerintah pusat.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat Berau hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan daerah,” pungkasnya. (ADS/DPRD BERAU)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















