PRANALA.CO, BONTANG – Sempat viral di media sosial (medsos), Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang tak butuh waktu lama mengungkap kasus pencurian velg dan tromol mobil truk yang sempat viral d media sosial. Lokasinya terjadi di Jalan KS Tubun, RT 31, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Rabu malam (16/10/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial Jm (27), berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Kasus pencurian ini bermula Minggu (6/10/2024), saat korban, Rasyad Haidar Mu’in (24), seorang anggota TNI, sedang memperbaiki truk miliknya di garasi rumahnya di Jalan KS Tubun. Saat itu, ia menyimpan velg dan tromol truk di garasi setelah melepasnya untuk perbaikan.
Beberapa hari kemudian, ketika Rasyad bersama saksi, Asrulyadi (34), hendak memasang kembali velg dan tromol tersebut, mereka terkejut saat mendapati barang-barang tersebut hilang.
Kecurigaan langsung mengarah pada pencurian, dan setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar garasi, terlihat jelas seorang pria \ mengambil barang tersebut pada 6 Oktober 2024 pukul 22.39 WITA.
“Korban alami kerugian material sebesar Rp 4,5 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L. Tobing, melalui Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto kepada pranala.co.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Rabu (16/10/2024), sekira pukul 19.00 WITA, tim berhasil menangkap pelaku, Jm di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Bontang Utara.
IPTU Hari Supranoto menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu buah velg truk dan satu buah tromol truk yang diambil oleh pelaku telah diamankan. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan barang bukti yang hilang telah kami amankan di lokasi penangkapan,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Discussion about this post