PRANALA.CO, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu. Bersama barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka masing NAS (20) dan JH (29).
Tersangka salah satunya berstatus mahasiswa yakni NAS. Namun setelah dimintai keterangan ternyata sudah tidak kuliah lagi, sedangkan tersangka lainnya JH bekerja sebagai karyawan swasta, keduanya warga Balikpapan.
Ini diungkapkan Kasubdit III, Kompol Ronni Bonic, dalam pers conference di Ruang Ditreskoba Polda kaltim, Senin (30/11). Terungkapnya kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu 2 kilogram ini, lanjut Ronni, berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu hotel melati di Kota Bontang.
Tersangka NAS yang gerak geriknya mencurigakan langsung diringkus tim opsnal Subdit III Ditreskoba Polda kaltim. Saat digeledah di dalam tas ransel yang dibawanya ditemukan 2 bungkus teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 2,325 kilogram sabu, dan bungkus kecil sabu seberat 13,9 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka NAS, kata dia, narkoba jenis sabu itu akan diserahkan ke seseorang berinisial JH di Balikpapan. Ronni menambahkan, kedua tersangka ini merupakan resedivis, dimana NAS pernah ditangkap karena kasus pencurian sedangkan JH pernah ditahan karena kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, kata Ronni, kedua tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Sesuai Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.
[dh]
Discussion about this post