PRANALA.CO, Sangatta – Polsek Sangatta Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Ringroad RT 03, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan terjadi pada Jumat (20/12) sekira pukul 18.48 Wita. Timsus Polsek Sangatta Utara yang terdiri dari gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel bergerak cepat untuk menyelidiki laporan tersebut. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DYB (26), warga Kelurahan Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan.
Saat hendak ditangkap, DYB sempat berusaha melarikan diri dengan berlari. Namun, petugas yang sigap berhasil mengejarnya dan menangkapnya di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang haram itu disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black yang dilapisi bungkus minuman Hilo dan tisu putih. Paket tersebut ditemukan tersembunyi di semak-semak dekat lokasi penangkapan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti: 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Bungkus rokok Marlboro, bungkus minuman Hilo, dan tisu putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri menekan angka peredaran narkotika, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Kami sangat mengapresiasi keterlibatan warga dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama di masa-masa rawan seperti perayaan akhir tahun. Laporkan segera jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
DYB beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Polsek Sangatta Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post