SAMARINDA – Selebgram Samarinda, Ika Damayanti, menjadi tersangka terkait promosi judi online dengan nama situs Jeju Slot.
Penetapan selebgram Samarinda sebagai tersangka promosi judi online itu disampaikan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadlli dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa penangkapan selebgram Samarinda Ika Damayanti dilakukan saat jajarannya sedang melaksanakan operasi siber. Pada saat itu, Selebgram Samarinda Ika Damayanti diketahui sedang mempromosikan judi slot di akun Instagram pribadinya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi bahwa Ika Damayanti dibayar atas promosi situs judi online tersebut. Kemudian menangkap pelaku di rumahnya Jalan KH Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Setelah melakukan interogasi, polisi menerima keterangan dari pelaku bahwa Ika Damayanti tidak mengenal pemilik situs judi online tersebut secara pribadi. Selebgram Samarinda dan pemilik situs judi online hanya saling berkomunikasi melalui aplikasi DM Instagram dengan inisial ID.
“Lewat media sosial, yaitu Telegram. Kemudian pelaku tertarik dan pemberi (promosi-Red) memberi akun situs tersebut ditawarkan untuk mempromosikan situs tersebut di media sosial dari tersangka,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, 11 Oktober 2023.
Akibat perbuatannya, Selebgram Samarinda Ika Damayanti kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat ke 1e dan/atau 2e KUHP.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 Miliar,” sambung dia.
Kombes Pol Ary Fadli juga menjelaskan bahwa Ika Damayanti awalnya menerima tawaran endorse yang dia tidak tahu bahwa itu terkait dengan judi online. Tawaran tersebut masuk melalui pesan langsung (direct message/DM) di Instagram.
Sementara itu, Ika Damayanti menyatakan awalnya ia tidak mengetahui bahwa situs yang diendorsemennya merupakan situs judi online. Setelah sepuluh hari, Ika Damayanti baru menyadari sifat sebenarnya dari situs tersebut.
“Gak tau juga. Awalnya itu gak tau kalau itu judi online. (Setelah) 10 hari baru tahu. Kemarin itu tiba-tiba dia bilang berapa ka endose? Baru aku bilang, kapan itu? Awalnya itu Rp400 ribu. Karena sudah dua minggu, bayaran saya naik sampai Rp1,4 juta per postingan,” ujar Ika Damayanti.
Ika Damayanti, yang memiliki 34 ribu pengikut di media sosialnya, sekarang harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Selain itu, dia juga harus berpisah dengan tiga anaknya. Sementara kasus ini terus berlanjut di muka hukum. (*)
Discussion about this post