Pranala.co, KUKAR – Seorang pria berinisial MZ (33), warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, diamankan polisi usai terbukti menyebarkan video asusila melalui media sosial.
Aksi pelaku terbongkar setelah seorang perempuan berinisial IP (33), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, melapor ke Polsek Loa Kulu.
Ia menerima dua video asusila dari akun media sosial milik pelaku, yang mengaku mengenal salah satu temannya. Namun, setelah ditelusuri, ternyata pemeran dalam video tersebut adalah pelaku sendiri bersama pasangannya.
Laporan Indah segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dua kali pemanggilan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya beberapa unit ponsel, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun media sosial Facebook yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video. Semua barang bukti kini diamankan guna mendukung proses penyidikan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong pelanggaran serius.
“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Ini jelas melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,” tegasnya.
Ia memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. AKP Hari juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Jangan pernah membagikan atau menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















