Pranala.co, TENGGARONG – Jalanan sore itu tampak biasa. Lalu lintas lengang. Tak ada yang mencurigakan. Namun di pinggir Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Kutai Kartanegara (Kukar) sebuah transaksi gelap akhirnya berhenti.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar menangkap seorang pria berinisial FA (36). Ia diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Beratnya tidak sedikit. Lebih dari 101 gram.
Penangkapan terjadi Minggu, 11 Januari 2026, sekira pukul 15.30 Wita. Lokasinya di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga resah. Transaksi sabu disebut kerap terjadi di kawasan tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti. Polisi bergerak senyap. “Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sejak awal Januari,” ujar Yohanes.
Target mulai mengerucut. Seorang pria yang sering bertransaksi di pinggir jalan. Modusnya berpindah-pindah. Menggunakan sepeda motor.
Saat penangkapan, FA tak berkutik. Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Badak.
Penggeledahan dilakukan di tempat. Polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu. Barang haram itu disembunyikan rapi. Satu di dalam bungkus makanan popcorn. Satu lagi di dalam dompet kulit. Total berat kotor sabu mencapai 101,31 gram.
Tak hanya itu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
FA kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara. Penyidikan masih berjalan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















