pranala.co – Peredaran narkoba jenis sabu digagalkan Polres Kutai Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial Sy (40) dibekuk. Tersangka terbukti menyimpan sabu-sabu dengan berat kotor 9,32 gram dan uang tunai Rp28 juta.
Pria tidak tamat sekolah dasar itu ditangkap di Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (24/7/2022).
Penangkapan tersangka berawal peran dan informasi masyarakat. Warga curiga seseorang kerap bertransaksi narkoba di wilayah Desa Liang Buaya.
Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dan KBO IPDA Rastra Elfra Mokat memimpin langsung penyelidikan di lokasi. Selang beberapa jam, Sy sebagai pengantar barang haram akhirnya dibekuk di sebuah rumah.
“Dari tersangka, ditemukan 8 paket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 28 juta. Uangnya dari jual narkoba. Sabunya bukan dari tersangka langsung. Dia bukan pengedar cuma ngantar punya orang lain,” jelas KBO Reskoba Polres Kukar IPDA Rastra pada Rabu (27/7/2022).
Dari pengakuan tersangka, Sy sudah lima kali mengantar barang haram itu. Sebelum ditangkap, Sy diduga membawa 50 poket, dan uang tunai hasil dari penjualan narkotika.
Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Samarinda untuk diantarkan kepada orang yang telah memesan. Untuk menjangkau desa tersebut, tersangka mengantarkan mengunakan kapal ces. Dari pengakuannya, pelanggannya hanya berada di wilayah sekitar desa.
“Orangnya (bos tersangka) masih daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.
Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News










Comments 3