Bontang, PRANALA.CO – Dua perempuan di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang, Minggu (13/4/2025) sore. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,93 gram.
Kedua pelaku diketahui berinisial F (24) dan RA (21). Mereka diamankan di sekitar kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon menyebut, informasi awal menyebut adanya transaksi mencurigakan di pinggir jalan kawasan padat pemukiman tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Saat diamankan, salah satu pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata itu satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang dibungkus dengan uang kertas Rp 1.000. Diduga kuat itu adalah sabu,” ujarnya.
Perempuan berinisial F yang pertama kali diamankan kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya, dan ia mendapatkannya dari temannya, RA. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang mereka tinggali bersama di RT 02 Jalan Cumi-Cumi.
Di rumah tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening lagi yang diduga juga berisi sabu, serta sebuah gawai berwarna kuning merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
F dan RA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan keterangan polisi, F hanya berpendidikan hingga SMA kelas 2, sementara RA hanya menamatkan pendidikan hingga kelas 3 SMP. Kini, keduanya terancam menjalani hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Satresnarkoba Polres Bontang masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua tersangka terhubung dengan jaringan yang lebih besar. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilanjutkan secara konsisten demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 1