DUA pengedar asal Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Kecamatan Bontang Selatan, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Jumat (7/7/2023) sekira pukul 15.30 Wita. Dua orang yang kini ditetapkan tersangka itu yakni Ka (38) dan Re (22).
Dijelaskan Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, kedua pengedar sabu itu diciduk di dalam rumah yang sama namun di kamar yang berbeda.
Pertama, polisi menangkap pelaku Ka terlebih dahulu di dalam kamarnya. Di sana, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 4,22 gram yang disimpan dalam tempat tidur bayi.
“Selain itu juga ada uang hasil penjualan sabu senilai Rp 300 ribu, satu unit timbangan, dan satu HP,” beber M Yazid dalam keterangan resminya.
Setelah itu, polisi menangkap pelaku kedua, Re (22) yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai. Dia diamankan bersamaan dengan barang bukti, yakni 1 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Tersangka Re mengaku mendapat sabu itu dari tersangka KA. Namun keterangan keduanya masih kami dalami lagi,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post