• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU IKN: Ibu Kota Negara Dipindah ke Kaltim Semester I 2024

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Oktober 2021 | 14:54
Reading Time: 2 mins read
2
Apa Kabar Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim?

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kluster pemerintahan di calon ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulai pemindahan status Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres).

Dalam pemindahan ini, presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (14/10).

PILIHAN REDAKSI

Infrastruktur IKN Prioritas, Serapan APBN di Kaltim Capai Rp1,69 Triliun IKN Dibuka untuk Umum saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026 Lonjakan Wisata Nataru, Kunjungan ke IKN Tembus 36 Ribu Orang Sehari

Infrastruktur IKN Prioritas, Serapan APBN di Kaltim Capai Rp1,69 Triliun

31 Maret 2026 | 08:08
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan.

Polda Kaltim: 53 Ribu Kendaraan Serbu IKN saat Lebaran

27 Maret 2026 | 22:14

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ungkap Pasal 3 RUU IKN tersebut.

Kendati begitu, aturan soal IKN berada di DKI Jakarta belum akan dicabut meski uu nanti disahkan. Pencabutan baru dilakukan bila sudah ada perpres.

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […], seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN,” jelas Pasal 21 ayat 1.

“Sejak UU ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […], kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” sambung Pasal 28 ayat 1.

Selain itu, selama belum ada perpres setelah UU IKN disahkan, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kota Balikpapan tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan urusan daerah lainnya, bersifat tetap. Kecuali, kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN yang dipegang oleh Badan Otorita IKN.

Selanjutnya, kawasan yang telah ditetapkan sebagai IKN akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN. Kawasan itu akan menjadi kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.

“IKN […] memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, kota sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjadi simbol identitas nasional dan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis Pasal 5 ayat 1 RUU IKN.

Untuk luasan wilayah, kawasan IKN akan dibangun di lahan seluas 256.142 hektare (ha). Terdiri dari 56.180 ha untuk kawasan utama IKN dan sisanya 199.962 ha sebagai kawasan pengembangan IKN. IKN akan memiliki batas selatan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Sementara di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Di utara, kawasan ini berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Nantinya, penataan ruang IKN akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, Rencana Tata Ruang KSN IKN, dan Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN. Khusus Rencana Detail Tata Ruang KSN IKN akan diatur dalam peraturan presiden (pp) dan peraturan kepala otoritas IKN.

Redaksi telah menghubungi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengenai kebenaran draf RUU IKN ini. Namun, belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan. [dk]

Tags: HeadlineIbu kota negaraIKN NusantaraKalimantan Timur
Previous Post

Dividen Bank Kaltimtara Dinilai Kecil, Nursalam Anjurkan Kejar Investasi Lain

Next Post

51 Ribu Rumah di Kaltim Masih Tidak Layak Huni

BACA JUGA

DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

31 Maret 2026 | 14:16
Rokok Ilegal Marak di Pangkep, Dijual Bebas dengan Harga Murah

Peredaran Rokok Ilegal di Pangkep Tak Terkendali, Siapa Bertanggung Jawab?

31 Maret 2026 | 09:13
Meski Konflik Timur Tengah, Jadwal Haji 2026 Tidak Berubah Kondisi Terkini Jemaah Haji Bontang: Sehat, Khusyuk, dan Lanjut Umrah di Makkah

Meski Konflik Timur Tengah, Jadwal Haji 2026 Tidak Berubah

30 Maret 2026 | 00:03
Dokter Internship 26 Tahun Meninggal karena Suspek Campak

Dokter Internship 26 Tahun Meninggal karena Suspek Campak

29 Maret 2026 | 19:48
Makam Raja Bone ke-XIV di Pangkep jadi Saksi Bisu Persaudaraan Dua Daerah

Makam Raja Bone ke-XIV di Pangkep jadi Saksi Bisu Persaudaraan Dua Daerah

28 Maret 2026 | 22:56
"Ditelan" Hutan Balocci 18 Jam, Lima Remaja di Pangkep Ditemukan Selamat

“Ditelan” Hutan Balocci 18 Jam, Lima Remaja di Pangkep Ditemukan Selamat

28 Maret 2026 | 19:20
Next Post
51 Ribu Rumah di Kaltim Masih Tidak Layak Huni

51 Ribu Rumah di Kaltim Masih Tidak Layak Huni

Comments 2

  1. Ping-balik: 51 Ribu Rumah di Kaltim Masih Tidak Layak Huni – pranala.co
  2. Ping-balik: Apa Kabar Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim? - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Wali Kota Bontang: ASN yang Malas Berpotensi Kehilangan TPP Pemkot Bontang Teken Kerja Sama Tiga Instansi, Fokus Tata Kelola dan Layanan Publik

Wali Kota Bontang: ASN yang Malas Berpotensi Kehilangan TPP

31 Maret 2026 | 15:09
Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

Wali Kota Samarinda: RSIA IA Moeis Dibenahi Total, Pegawai Lalai Diberi Sanksi

31 Maret 2026 | 14:25
DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

DPRD Pangkep Desak Penertiban Rokok Ilegal, Disperindagkop: Pengawasannya Bukan Ranah Kami

31 Maret 2026 | 14:16
Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved