Pranala.co, JAKARTA — Kabar baik bagi pelancong Indonesia. Pemegang paspor Republik Indonesia kini semakin leluasa bepergian ke berbagai belahan dunia. Berdasarkan pembaruan Passport Index 2026 per 5 Januari, paspor Indonesia mencatat mobility score 92.
Artinya, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengakses 92 negara dan wilayah tanpa harus mengurus visa reguler lebih dulu.
Akses tersebut mencakup skema bebas visa, visa on arrival (VoA), hingga electronic travel authorization (eTA).
Dari total itu, sebanyak 43 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI. Selain itu, 44 negara menyediakan layanan visa on arrival, sementara 5 negara dan wilayah menerapkan skema eTA.
Meski begitu, masih terdapat 106 negara yang mewajibkan visa reguler bagi pemegang paspor Indonesia.
Dalam pemeringkatan global, paspor Indonesia menempati peringkat ke-54 Passport Power Rank, dengan world reach sebesar 46 persen.
Data Passport Index 2026 mencatat, negara-negara yang memberikan bebas visa bagi WNI tersebar di berbagai kawasan, mulai dari Asia, Amerika, Afrika, hingga Oseania.
Beberapa di antaranya bahkan memberikan durasi tinggal cukup panjang.
Di kawasan Asia Tenggara, WNI dapat bebas masuk ke Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Brunei Darussalam. Thailand, misalnya, memberikan izin tinggal hingga 60 hari.
Di kawasan Amerika Selatan, WNI bisa mengunjungi Peru dengan durasi tinggal hingga 180 hari, salah satu yang terpanjang dalam daftar.
Sementara itu, negara-negara seperti Brasil, Chile, Kolombia, dan Ekuador memberikan izin tinggal antara 30 hingga 90 hari.
Wilayah Asia Timur seperti Hong Kong dan Makau juga masih menjadi destinasi bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Selain bebas visa, sebanyak 44 negara memberikan kemudahan melalui skema visa on arrival. Visa ini dapat diperoleh setibanya di bandara atau pintu masuk negara tujuan.
Beberapa negara yang menerapkan kebijakan ini antara lain Maladewa, Qatar, Nepal, Yordania, Sri Lanka, Tanzania, Ethiopia, Armenia, dan Azerbaijan.
Skema ini dinilai cukup memudahkan, karena WNI tidak perlu mengurus visa dari jauh hari.
Sementara itu, terdapat lima negara dan wilayah yang menerapkan sistem electronic travel authorization (eTA) bagi WNI. Sistem ini mengharuskan pelancong mengisi data dan mendapatkan persetujuan elektronik sebelum keberangkatan.
Negara tersebut antara lain Kenya, Seychelles, Saint Kitts and Nevis, serta fasilitas visa waiver Jepang yang tetap mensyaratkan pendaftaran daring.
Peningkatan akses perjalanan ini menunjukkan posisi paspor Indonesia yang kian kompetitif di tingkat global. Kemudahan mobilitas dinilai dapat mendorong sektor pariwisata, bisnis, pendidikan, hingga pertukaran budaya.
Namun, pemerintah tetap mengingatkan agar WNI mematuhi aturan imigrasi di negara tujuan. Termasuk batas waktu tinggal dan tujuan kunjungan sesuai izin yang diberikan.
Dengan semakin luasnya akses perjalanan, paspor Indonesia tak lagi sekadar dokumen. Ia menjadi pintu pembuka bagi WNI untuk menjelajah dunia dengan lebih mudah dan aman. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















