Pranala.co, SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang mengungkap praktik pembuatan pil ekstasi oplosan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota. Penggerebekan dilakukan Jumat dini hari (16/1/2026).
Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah clandestine lab. Lengkap. Aktif. Dan berbahaya. Pengungkapan ini bukan kebetulan. Semua bermula dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika beberapa waktu sebelumnya.
Dari hasil interogasi, polisi mendapat petunjuk penting. Pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang beredar di Samarinda ternyata tidak murni. Diduga mengandung campuran sabu-sabu dan obat analgesik.
Informasi itu ditelusuri. Satu alamat mencurigakan muncul. Tim opsnal bergerak. Sasarannya sebuah rumah kontrakan.
Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RY (33). Ia diduga kuat sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan. Penggeledahan dilakukan. Hasilnya mengejutkan.
Di dalam rumah, terdapat peralatan lengkap layaknya pabrik kecil narkotika. Semua tersusun rapi. Siap digunakan. Puluhan barang bukti langsung diamankan. Mulai dari pil jadi hingga bahan mentah.
Polisi menyita puluhan butir pil ekstasi bermotif “Iron Man” dan tengkorak segi enam berwarna pink. Ada juga bubuk pil siap cetak.
Peralatannya tak kalah lengkap. Alat cetak besi dengan berbagai motif, blender, alat pres, hingga alat pembakar spiritus ditemukan di lokasi.
Bahan kimia pun tersedia. Acetone, alkohol 96 persen, serta bahan campuran lain yang biasa digunakan dalam produksi pil ekstasi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian melindungi masyarakat.
“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Semua peralatan, bahan baku, dan hasil produksi telah kami amankan,” tegas Baihaki.
Ia menekankan, narkoba oplosan memiliki risiko jauh lebih tinggi. Kandungannya tidak terukur. Dampaknya bisa mematikan.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan. Tujuannya jelas. Memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Proses penyidikan masih berjalan.
RY dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















