BONTANG, pranala.co – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang membekuk pria berinisial R (42) di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur, Selasa (21/6/2022) malam.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menuturkan, Jumat (17/6/2022) lalu, R mengikuti korban berinisial LM (40) yang merupakan mantan istrinya hingga masuk ke rumah.
Setengah jam berselang, pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur untuk diajak rujuk. Namun korban menolak. “Setelah itu pelaku memukul kepala dan muka korban hingga pingsan. Korban mengalami sakit di bagian kepala dan wajah lebam,” kata Iptu Mandiyono.
Melihat mantan istrinya tak sadarkan diri, pelaku langsung mencuri sejumlah barang di rumah tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha mio Soul KT 3814 DU beserta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), satu unit ponsel Samsung M20, dan uang Rp 450 ribu. Korban mengalami kerugian materil hingga Rp 6,4 juta.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. (bms)
Discussion about this post