MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (PNS) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada dimulai pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2023.
Pengumuman soal THR PNS itu disampaikan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023).
Tahun 2023, Sri Mulyani mengatakan seiring kembali dengan adanya penanganan Covid yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.
Dia mengatakan kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.
“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” ujar Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
Kementerian dan Lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”
Dia mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan gaji sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun, THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan yang terdiri dari:
- ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
- ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.
- Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.
Sri Mulyani mengatakan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan demi mempercepat pemulihan ekonomi serta melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain.
Selain itu, pemberian THR bagi aparatur sipil negara dan pensiunan agar tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan. (*)
Discussion about this post