PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap residivis pengedar sabu, Ardiansyah.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa diganjar penjara selama 5 tahun 8 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I,” terangnya.
Lanjut dia, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
“Serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebutnya.
Sebelumnya terdakwa diringkut Satresnarkoba Polres Bontang pada 17 Oktober 2023 lalu. Dia ditangkap di perum BSD atas dasar laporan dari masyarakat.
Terdakwa merupakan residivis yang baru bebas pada 2021 lalu. Dari tangannya didapati 8 poket sabu seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam plastik hitam di kursi ruang tengah rumah.
Polisi juga menyita alat hisap, korek gas, dompet dan ponsel. Barang haram itu diperoleh dari temannya yang diantar langsung ke rumah bersangkutan. (*)










