SAAT korban lengah, situasi dimanfaatkan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial Ha (35) dan Rc (39). Diketahui keduanya adalah residivis kasus yang sama.
Dua warga Samarinda itu kemudian diringkus aparat gabungan di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumat (5/3/2023) pukul 06.00 Wita usai membawa motor korban kabur.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, Rabu (26/4/2023) lalu sekira pukul 11.00 Wita, saudara dari si korban hendak memakai motor merek Honda Scoopy berwarna merah-hitam.
Namun motor yang sebelumnya terparkir di depan warung yang berlokasi di Desa Tanjung Limau Muara Badak itu, ternyata sudah tidak ada alias hilang.
“Posisi kunci kontaknya masih menempel di motor. Kondisinya tidak di kunci stang juga. Korban akhirnya mengalami kerugian Rp 19 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Muara Badak,” ungkapnya.
Atas dasar laporan tersebut, polisi gabungan dari Unit Reskrim Muara Badak, Macan Borneo Polres Samarinda, dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membekuk pria yang ternyata seorang residivis.
“Memang niatnya mereka datang ke Muara Badak untuk mencuri. Saat ini keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti,” jelas Mandiyono.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat keduanya Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post